Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Reza

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama DPRD Kabupaten Pringsewu menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin (19/10/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Keempat Ranperda tersebut meliputi pengelolaan barang milik daerah, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, serta perubahan ketiga atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah elemen masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, keempat regulasi tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mengoptimalkan efektivitas organisasi pemerintahan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Menurut Riyanto, pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengelolaan aset yang tertib dan akurat diperlukan untuk menjamin transparansi serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyesuaian tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara terukur dan bertanggung jawab.

Terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Riyanto menilai pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan masyarakat. Selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren juga menjadi pusat pembentukan karakter, penguatan nilai moral, pengembangan dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah penting dalam memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia berharap pesantren terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.

Adapun perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bertujuan menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan dinamika kebutuhan, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas kerja.

Penataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Riyanto menjelaskan, penataan perangkat daerah mempertimbangkan ketepatan fungsi dan ukuran organisasi, beban kerja, intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan SDM, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.

“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” katanya.

Ia juga meminta seluruh jajaran Pemkab Pringsewu menjadikan perubahan struktur organisasi sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, inovasi, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Riyanto menegaskan, seluruh regulasi yang telah disepakati harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong kemajuan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB