Seorang pemuda berinisial CH (19) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenalnya melalui media sosial. Sepeda motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.
Pringsewu (Netizenku.com): CH diamankan jajaran Polsek Gadingrejo saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial SF (14), seorang pelajar asal Kecamatan Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 4063 AK. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan CH.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengamankannya,” kata Sugiyanto, Rabu (23/9/2026).
Menurut Sugiyanto, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan CH melalui media sosial sekitar satu bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertemu dan pergi ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).
Dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Di lokasi tersebut, CH meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari lokasi.
Namun, CH tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi. Korban yang telah menunggu hampir dua pekan tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Dari hasil pemeriksaan, CH mengakui telah menjual sepeda motor tersebut secara COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli telepon genggam.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut serta berupaya melacak keberadaan sepeda motor yang telah dijual.
Saat ini, CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)








