Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Reza

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda berinisial CH (19) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenalnya melalui media sosial. Sepeda motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.

Pringsewu (Netizenku.com): CH diamankan jajaran Polsek Gadingrejo saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial SF (14), seorang pelajar asal Kecamatan Sukoharjo.

Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 4063 AK. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan CH.

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian mengamankannya,” kata Sugiyanto, Rabu (23/9/2026).

Menurut Sugiyanto, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan CH melalui media sosial sekitar satu bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertemu dan pergi ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

Baca Juga  Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo. Di lokasi tersebut, CH meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari lokasi.

Namun, CH tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi. Korban yang telah menunggu hampir dua pekan tanpa ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Dari hasil pemeriksaan, CH mengakui telah menjual sepeda motor tersebut secara COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli telepon genggam.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut serta berupaya melacak keberadaan sepeda motor yang telah dijual.

Saat ini, CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB