Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Reza

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang setoran hasil penjualan ayam senilai Rp50,4 juta milik majikannya, Sugeng Widodo.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curiga karena uang hasil penjualan ayam yang dibawa EP tidak kunjung disetorkan.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Saat ditanya mengenai uang tersebut, EP beralasan para konsumen belum membayar. Namun, setelah korban melakukan pengecekan, para konsumen mengaku telah melunasi pembayaran kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pengecekan, konsumen mengaku telah melakukan pembayaran kepada EP,” kata Rosali, Selasa (22/9/2026).

Rosali menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024. Saat itu, korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, EP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang setoran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk sebagian untuk judi online,” ujar Rosali.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB