Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Reza

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan FD (25), pria yang diamankan bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Pringsewu (Netizenku.com): FD sebelumnya diamankan saat razia gabungan Polres Pringsewu bersama Satpol PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Saat itu, petugas menemukan FD berada dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” ujar Rosali, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, FD diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intensif.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban di sekitar rumahnya tanpa seizin orang tua. Korban kemudian diajak pergi ke wilayah Pringsewu dan dibawa ke sebuah rumah kos.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Panen Raya, Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Keberadaan keduanya terungkap saat petugas menggelar razia penyakit masyarakat. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada dalam satu kamar kos.

Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan perempuan berinisial F (19), yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah penyidikan dilakukan, FD ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Baca Juga  Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen

Atas sangkaan tersebut, FD terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu selama 20 hari. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polres Pringsewu menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur. (*)

Berita Terkait

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB