Polisi menetapkan FD (25), pria yang diamankan bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Pringsewu (Netizenku.com): FD sebelumnya diamankan saat razia gabungan Polres Pringsewu bersama Satpol PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Saat itu, petugas menemukan FD berada dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” ujar Rosali, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, FD diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intensif.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban di sekitar rumahnya tanpa seizin orang tua. Korban kemudian diajak pergi ke wilayah Pringsewu dan dibawa ke sebuah rumah kos.
Keberadaan keduanya terungkap saat petugas menggelar razia penyakit masyarakat. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada dalam satu kamar kos.
Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan perempuan berinisial F (19), yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah penyidikan dilakukan, FD ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Atas sangkaan tersebut, FD terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu selama 20 hari. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polres Pringsewu menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur. (*)








