Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Reza

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan FD (25), pria yang diamankan bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Pringsewu (Netizenku.com): FD sebelumnya diamankan saat razia gabungan Polres Pringsewu bersama Satpol PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Saat itu, petugas menemukan FD berada dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” ujar Rosali, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, FD diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intensif.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban di sekitar rumahnya tanpa seizin orang tua. Korban kemudian diajak pergi ke wilayah Pringsewu dan dibawa ke sebuah rumah kos.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Keberadaan keduanya terungkap saat petugas menggelar razia penyakit masyarakat. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada dalam satu kamar kos.

Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan perempuan berinisial F (19), yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah penyidikan dilakukan, FD ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Baca Juga  Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

Atas sangkaan tersebut, FD terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu selama 20 hari. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polres Pringsewu menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur. (*)

Berita Terkait

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru