Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Reza

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (30/9/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejari Pringsewu dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.

Pemusnahan dihadiri Kepala Kejari Pringsewu bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait. Di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Kota Agung, Kodim 0424/Tanggamus, BNNK Tanggamus, Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, jajaran Polres Pringsewu, serta Ketua PWI Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., mengatakan seluruh proses pemusnahan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

“Ada barang bukti yang dimusnahkan, ada pula yang dilelang. Semua lelang dilakukan secara daring melalui sistem yang telah ditetapkan, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pringsewu, Arif Darmawan Wiratama, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025 hingga September 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara yang terdiri dari berbagai tindak pidana, antara lain kepemilikan senjata api ilegal, narkotika dan psikotropika, pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, pelanggaran Undang-Undang Minerba, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta tindak pidana umum lainnya,” katanya.

Baca Juga  Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi lima tandon berisi 975 liter minyak mentah, 14 jerigen berisi 483 liter campuran pertalite dan minyak mentah, sabu seberat 54,953 gram, ganja 193,713 gram, tembakau sintetis 2,467 gram, 456 butir Hexymer, dan 100 butir ekstasi.

Selain itu, turut dimusnahkan 10 senjata tajam, dua senjata api, tiga unit telepon genggam, alat-alat medis dan limbah medis, berbagai alat hisap sabu, pakaian, serta barang bukti lainnya.

Arif menjelaskan, untuk barang bukti yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Kejari Pringsewu telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Pemusnahan limbah tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai rekomendasi dinas teknis terkait.

Menurut Arif, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan.

Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, BNN, dinas teknis, serta jajaran Kejari Pringsewu yang membantu kelancaran kegiatan tersebut.

Setelah laporan disampaikan, Kepala Kejari Pringsewu bersama para tamu undangan secara simbolis mengikuti dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti yang dipandu panitia pelaksana. (*)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB