Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka kasus pencurian telepon genggam setelah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.
Pringsewu (Netizenku.com): Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui konferensi video yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Lampung, Rabu (30/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu, tersangka berinisial RAF, yang bekerja sebagai sales obat herbal, mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di rumah korban, tersangka melakukan pemeriksaan tekanan darah secara gratis dan menawarkan produk obat herbal. Setelah itu, tersangka mengaku lapar dan meminta makan kepada saksi.
Saat berada di dapur, tersangka melihat satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 milik korban yang sedang diisi daya di atas meja makan. Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan rumah korban.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, SH, MH, mengatakan proses perdamaian antara tersangka dan korban telah dilakukan pada 14 September 2026.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian dan memenuhi kewajibannya kepada korban.
Menurut Annas, permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perkara tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan Keadilan Restoratif.
“Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Annas dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan, sekaligus berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. (*)








