Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Reza

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka kasus pencurian telepon genggam setelah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui konferensi video yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Lampung, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu, tersangka berinisial RAF, yang bekerja sebagai sales obat herbal, mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di rumah korban, tersangka melakukan pemeriksaan tekanan darah secara gratis dan menawarkan produk obat herbal. Setelah itu, tersangka mengaku lapar dan meminta makan kepada saksi.

Saat berada di dapur, tersangka melihat satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 milik korban yang sedang diisi daya di atas meja makan. Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan rumah korban.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, SH, MH, mengatakan proses perdamaian antara tersangka dan korban telah dilakukan pada 14 September 2026.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian dan memenuhi kewajibannya kepada korban.

Menurut Annas, permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perkara tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

“Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Annas dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan, sekaligus berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. (*)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB