Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Reza

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka kasus pencurian telepon genggam setelah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui konferensi video yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Lampung, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu, tersangka berinisial RAF, yang bekerja sebagai sales obat herbal, mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di rumah korban, tersangka melakukan pemeriksaan tekanan darah secara gratis dan menawarkan produk obat herbal. Setelah itu, tersangka mengaku lapar dan meminta makan kepada saksi.

Saat berada di dapur, tersangka melihat satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 milik korban yang sedang diisi daya di atas meja makan. Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan rumah korban.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, SH, MH, mengatakan proses perdamaian antara tersangka dan korban telah dilakukan pada 14 September 2026.

Baca Juga  PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian dan memenuhi kewajibannya kepada korban.

Menurut Annas, permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perkara tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

“Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Annas dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan, sekaligus berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Berita Terbaru