Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Reza

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka kasus pencurian telepon genggam setelah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui konferensi video yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Lampung, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu, tersangka berinisial RAF, yang bekerja sebagai sales obat herbal, mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di rumah korban, tersangka melakukan pemeriksaan tekanan darah secara gratis dan menawarkan produk obat herbal. Setelah itu, tersangka mengaku lapar dan meminta makan kepada saksi.

Saat berada di dapur, tersangka melihat satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 milik korban yang sedang diisi daya di atas meja makan. Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan rumah korban.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, SH, MH, mengatakan proses perdamaian antara tersangka dan korban telah dilakukan pada 14 September 2026.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian dan memenuhi kewajibannya kepada korban.

Menurut Annas, permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perkara tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong ASN Jadi Birokrat Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak

“Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diperintahkan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Annas dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan, sekaligus berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:25 WIB

KMP Batumandi Terbakar, Aprozi Alam Desak Kemenhub Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Jihan Nurlela Sampaikan Raperda APBD Lampung 2027, Belanja Prioritas Jadi Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB