Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembinaan, pengawasan, serta koordinasi lintas pihak.
Lampung (Netizenku.com): Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas terbentuknya Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov Lampung sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/513/B.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Lampung yang ditandatangani pada 14 September 2026.
“Ini merupakan rapat perdana bagi tim dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, tim tersebut melibatkan unsur internal Pemprov Lampung, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta unsur Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL).
Menurut Marindo, keterlibatan berbagai unsur diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memastikan proses pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan secara komprehensif.
“Pemerintah bersama dengan masyarakat tentunya harus bisa mendapatkan titik temu dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah dan pengakuan tentang masyarakat hukum adat,” katanya.
Marindo menegaskan, pelaksanaan tugas tim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melaksanakan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk tata cara pelaksanaannya di daerah.
“Permendagri 52 Tahun 2014 ini sebagai dasar bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam rangka memastikan pengakuan masyarakat hukum adat dan tata cara pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Setelah pengakuan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, seperti kekayaan intelektual, seni dan budaya, batas wilayah, serta lahan masyarakat hukum adat.
Khusus terkait wilayah dan lahan, Pemprov Lampung memastikan prosesnya dilakukan secara terukur dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Marindo mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, proses tersebut terlebih dahulu melalui validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten/kota sebelum memasuki tahapan lebih lanjut terkait aspek pertanahan.
“Terlebih dahulu dilakukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota. Tim validasi dan verifikasi insyaallah telah dibentuk di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Pemprov Lampung mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat agar pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Unsur yang dapat dilibatkan antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan akademisi. Perguruan tinggi negeri maupun swasta juga dapat berkontribusi melalui lembaga kajian atau pusat studi yang memiliki kompetensi di bidang masyarakat adat, hukum, sosial, budaya, maupun pertanahan.
Marindo mengatakan, pendekatan kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung membangun regulasi dan mekanisme yang jelas dalam memastikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, karakteristik masyarakat adat Lampung juga perlu menjadi perhatian karena memiliki sejarah dan kearifan lokal yang berbeda dengan daerah lain.
“Lampung tentunya berbeda dengan daerah lain. Oleh karenanya kita akan mendengarkan semua dan memastikan proses penyelesaian masalah pengakuan masyarakat hukum adat ini harus sama-sama satu visi,” katanya.
Selain pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, rapat tersebut membahas penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Marindo menjelaskan, pembentukan tim penyelesaian masalah pertanahan dilatarbelakangi berbagai aktivitas dan konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat.
Seiring perkembangan regulasi nasional, Pemprov Lampung juga akan melihat relevansi dan kesinambungan tugas tim dengan ketentuan terbaru mengenai reforma agraria.
“Karena tim ini sudah terbentuk, dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat juga menyelesaikan permasalahan tanah dan konflik lahan, maka tim ini hari ini juga kita laksanakan rapat,” ujarnya.
Marindo menilai penyelesaian persoalan pertanahan maupun masyarakat hukum adat membutuhkan koordinasi lintas sektor dan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga memahami kondisi sosial dan historis di daerah.
Karena itu, Pemprov Lampung memastikan penanganan dan penyelesaian persoalan tersebut tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dengan tetap membuka ruang bagi kearifan lokal.
“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)








