Oknum Aparatur Desa Gedung Dalom Resmi Tersangka Korupsi

Redaksi

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Polres Pesawaran resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, yakni JL (38) selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan dan SL (50) selaku Bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima.

Kedua tersangka ini ditahan lantaran terbukti korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan dan memalsukan nota pembelian barang, juga memalsukan tanda terima para pekerja.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres dalam rilisnya mengungkapkan penahanan kedua tersangka tindak pidana korupsi ini dilakukan berdasarkan LP/A-356/IV/2019/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN tertanggal 23 April 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan barang bukti Rekomendasi Pemeriksaan Reguler Kinerja Kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima,Tahun Anggaran 2017 hasil temuan sebesar Rp283.146.421.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Kertas Kerja Tindak Lanjut Pemeriksaan Reguler Nomor: 700/31.R/III.01.e/2018 tertanggal 19 April 2018 dan Fotocopy APBDes Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Pesawaran serta bukti pengembalian kas Desa Gedung Dalom yang dibayarkan oleh Kepala Desa pada tanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp2.958.623 dan Rp15.853.626.

“Mereka kita tahan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan LHA dari Inspektorat,” ungkap Eko, Selasa (13/7).

Dijelaskan Kasat Reskrim, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya, di dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalam, Tahun Anggaran 2017, saudara HN (tersangka dalam berkas perkara lain).

Selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase dilakukan langsung oleh saudara JL selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan tidak dilaksanakan oleh saudara FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya saudara HN memberikan persetujuan kepada saudari SL selaku Bendahara Desa untuk memberikan/mengeluarkan anggaran terkait pembangunan drainase tersebut kepada saudara JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap sebagai pertanggung jawaban keuangan.

Sehingga jumlah tidak diketahui secara pasti, kemudian saudara JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya, salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen di Toko Pare Jaya, dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai di dalam Rab sehingga dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume.

Selain itu, untuk para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Sehingga untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017 dibuatlah nota-nota pembelian barang palsu, tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keungan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut sebesar Rp202.860.341.

“Mereka ini melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.”

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB