Oknum Aparatur Desa Gedung Dalom Resmi Tersangka Korupsi

Redaksi

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Polres Pesawaran resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, yakni JL (38) selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan dan SL (50) selaku Bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima.

Kedua tersangka ini ditahan lantaran terbukti korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan dan memalsukan nota pembelian barang, juga memalsukan tanda terima para pekerja.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres dalam rilisnya mengungkapkan penahanan kedua tersangka tindak pidana korupsi ini dilakukan berdasarkan LP/A-356/IV/2019/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN tertanggal 23 April 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan barang bukti Rekomendasi Pemeriksaan Reguler Kinerja Kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima,Tahun Anggaran 2017 hasil temuan sebesar Rp283.146.421.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Kertas Kerja Tindak Lanjut Pemeriksaan Reguler Nomor: 700/31.R/III.01.e/2018 tertanggal 19 April 2018 dan Fotocopy APBDes Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Pesawaran serta bukti pengembalian kas Desa Gedung Dalom yang dibayarkan oleh Kepala Desa pada tanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp2.958.623 dan Rp15.853.626.

“Mereka kita tahan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan LHA dari Inspektorat,” ungkap Eko, Selasa (13/7).

Dijelaskan Kasat Reskrim, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya, di dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalam, Tahun Anggaran 2017, saudara HN (tersangka dalam berkas perkara lain).

Selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase dilakukan langsung oleh saudara JL selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan tidak dilaksanakan oleh saudara FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya saudara HN memberikan persetujuan kepada saudari SL selaku Bendahara Desa untuk memberikan/mengeluarkan anggaran terkait pembangunan drainase tersebut kepada saudara JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap sebagai pertanggung jawaban keuangan.

Sehingga jumlah tidak diketahui secara pasti, kemudian saudara JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya, salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen di Toko Pare Jaya, dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai di dalam Rab sehingga dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume.

Selain itu, untuk para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Sehingga untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017 dibuatlah nota-nota pembelian barang palsu, tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keungan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut sebesar Rp202.860.341.

“Mereka ini melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.”

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB