DPRD Soroti Gedung Bertingkat di Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komsi III DPRD Kota Bandarlampung, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) setempat, untuk membahas kewajiban Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi seluruh gedung bertingkat, Kamis (26/8).

Dalam kesempatan itu, DPRD menyoroti akan minimnya gedung bertingkat yang sudah memiliki SLF.

Sejak peraturan tersebut diundangkan pada 2014 lalu, hanya sekitar 40 gedung di Kota Bandarlampung yang sudah memiliki SLF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF ini fungsinya bagus, untuk mengetahui gedung layak atau tidak dan gedung memang sebaiknya memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Dengan adanya SLF, lanjut politisi Golkar ini, akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung.

Yuhadi menegaskan setiap gedung bertingkat wajib memiliki SLF terutama bangunan baru.

“Karena dalam aturannya, sejak perda sudah ada dan diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu dan aturan sudah berlaku. Di Kota Bandarlampung turunan dari undang-undang SLF ini sudah ada yakni Perda Bangunan dan Gedung Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.

“Sudah lama dan ini memang saya nilai kurang sosialisasi, karena Disperkim bilang baru sekitar 40 bangunan sudah ada SLF,” lanjut dia.

Karena itu, sambung Yuhadi, DPRD Bandarlampung mengharapkan agar instansi terkait lebih melakukan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya SLF tersebut.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

“Memang sanksi secara pidana tidak ada, tapi ada sanksi administrasi, bisa tidak diterbitkan IMB apabila tidak memiliki SLF,” tanya dia.

Meski tidak ada sanksi pidana yang mengatur, jelas dia, untuk kepentingan administrasi di bank semacam agunan, pemilik gedung pasti diminta SLF sebagai persyaratan.

“SLF ini berlaku untuk semua gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintah dan sekolah,” tandasnya.

Disperkim: SLF Perlu Disosialisasikan

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Yustam Efendi, menjelaskan untuk penerapan SLF masih perlu sosialisasi, apalagi ke depan ada pemberlakuan Perizinan Online Terpadu dengan Online Single Submission (OSS) pada perizinan.

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

“Makanya SLF ini kita perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat. Ketika UU Cipta Kerja berlaku, sudah harus dijalankan, perda kita sudah ada. Namun dalam hal ini pemohon yang mengajukan, akan jadi syarat mutlak ketika OSS diberlakukan,” kata Yustam.

Dia menambahkan, diperkirakan jika sosialisasi sudah dilakukan maka di 2022 sudah bisa diterapkan retribusi. Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari kementerian yang bersangkutan.

“Kalau gedung yang sudah dibangun, menyesuaikan dan kita akan teruskan dengan aturan wali kota. Yang jelas seluruh bangunan bertingkat dan untuk kepentingan umum/publik seperti swalayan, rumah sakit, hotel gedung serba guna dan lainnya, wajib ada SLF,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB