DPRD Soroti Gedung Bertingkat di Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komsi III DPRD Kota Bandarlampung, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) setempat, untuk membahas kewajiban Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi seluruh gedung bertingkat, Kamis (26/8).

Dalam kesempatan itu, DPRD menyoroti akan minimnya gedung bertingkat yang sudah memiliki SLF.

Sejak peraturan tersebut diundangkan pada 2014 lalu, hanya sekitar 40 gedung di Kota Bandarlampung yang sudah memiliki SLF.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF ini fungsinya bagus, untuk mengetahui gedung layak atau tidak dan gedung memang sebaiknya memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi.

Baca Juga  Sempat tak Beroperasi, Uang Jalan Ambulan Ditalangi Kadinkes

Dengan adanya SLF, lanjut politisi Golkar ini, akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung.

Yuhadi menegaskan setiap gedung bertingkat wajib memiliki SLF terutama bangunan baru.

“Karena dalam aturannya, sejak perda sudah ada dan diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu dan aturan sudah berlaku. Di Kota Bandarlampung turunan dari undang-undang SLF ini sudah ada yakni Perda Bangunan dan Gedung Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.

“Sudah lama dan ini memang saya nilai kurang sosialisasi, karena Disperkim bilang baru sekitar 40 bangunan sudah ada SLF,” lanjut dia.

Karena itu, sambung Yuhadi, DPRD Bandarlampung mengharapkan agar instansi terkait lebih melakukan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya SLF tersebut.

Baca Juga  Sah! PAD Bandarlampung di APBD-P 2020 Bertambah Rp23 Miliar

“Memang sanksi secara pidana tidak ada, tapi ada sanksi administrasi, bisa tidak diterbitkan IMB apabila tidak memiliki SLF,” tanya dia.

Meski tidak ada sanksi pidana yang mengatur, jelas dia, untuk kepentingan administrasi di bank semacam agunan, pemilik gedung pasti diminta SLF sebagai persyaratan.

“SLF ini berlaku untuk semua gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintah dan sekolah,” tandasnya.

Disperkim: SLF Perlu Disosialisasikan

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Yustam Efendi, menjelaskan untuk penerapan SLF masih perlu sosialisasi, apalagi ke depan ada pemberlakuan Perizinan Online Terpadu dengan Online Single Submission (OSS) pada perizinan.

Baca Juga  DPRD Panggil Disdikbud Bandarlampung Soal PTM Terbatas

“Makanya SLF ini kita perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat. Ketika UU Cipta Kerja berlaku, sudah harus dijalankan, perda kita sudah ada. Namun dalam hal ini pemohon yang mengajukan, akan jadi syarat mutlak ketika OSS diberlakukan,” kata Yustam.

Dia menambahkan, diperkirakan jika sosialisasi sudah dilakukan maka di 2022 sudah bisa diterapkan retribusi. Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari kementerian yang bersangkutan.

“Kalau gedung yang sudah dibangun, menyesuaikan dan kita akan teruskan dengan aturan wali kota. Yang jelas seluruh bangunan bertingkat dan untuk kepentingan umum/publik seperti swalayan, rumah sakit, hotel gedung serba guna dan lainnya, wajib ada SLF,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB