DPRD Soroti Gedung Bertingkat di Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komsi III DPRD Kota Bandarlampung, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) setempat, untuk membahas kewajiban Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi seluruh gedung bertingkat, Kamis (26/8).

Dalam kesempatan itu, DPRD menyoroti akan minimnya gedung bertingkat yang sudah memiliki SLF.

Sejak peraturan tersebut diundangkan pada 2014 lalu, hanya sekitar 40 gedung di Kota Bandarlampung yang sudah memiliki SLF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF ini fungsinya bagus, untuk mengetahui gedung layak atau tidak dan gedung memang sebaiknya memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Dengan adanya SLF, lanjut politisi Golkar ini, akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung.

Yuhadi menegaskan setiap gedung bertingkat wajib memiliki SLF terutama bangunan baru.

“Karena dalam aturannya, sejak perda sudah ada dan diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu dan aturan sudah berlaku. Di Kota Bandarlampung turunan dari undang-undang SLF ini sudah ada yakni Perda Bangunan dan Gedung Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.

“Sudah lama dan ini memang saya nilai kurang sosialisasi, karena Disperkim bilang baru sekitar 40 bangunan sudah ada SLF,” lanjut dia.

Karena itu, sambung Yuhadi, DPRD Bandarlampung mengharapkan agar instansi terkait lebih melakukan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya SLF tersebut.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

“Memang sanksi secara pidana tidak ada, tapi ada sanksi administrasi, bisa tidak diterbitkan IMB apabila tidak memiliki SLF,” tanya dia.

Meski tidak ada sanksi pidana yang mengatur, jelas dia, untuk kepentingan administrasi di bank semacam agunan, pemilik gedung pasti diminta SLF sebagai persyaratan.

“SLF ini berlaku untuk semua gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintah dan sekolah,” tandasnya.

Disperkim: SLF Perlu Disosialisasikan

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Yustam Efendi, menjelaskan untuk penerapan SLF masih perlu sosialisasi, apalagi ke depan ada pemberlakuan Perizinan Online Terpadu dengan Online Single Submission (OSS) pada perizinan.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

“Makanya SLF ini kita perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat. Ketika UU Cipta Kerja berlaku, sudah harus dijalankan, perda kita sudah ada. Namun dalam hal ini pemohon yang mengajukan, akan jadi syarat mutlak ketika OSS diberlakukan,” kata Yustam.

Dia menambahkan, diperkirakan jika sosialisasi sudah dilakukan maka di 2022 sudah bisa diterapkan retribusi. Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari kementerian yang bersangkutan.

“Kalau gedung yang sudah dibangun, menyesuaikan dan kita akan teruskan dengan aturan wali kota. Yang jelas seluruh bangunan bertingkat dan untuk kepentingan umum/publik seperti swalayan, rumah sakit, hotel gedung serba guna dan lainnya, wajib ada SLF,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB