DPRD Soroti Gedung Bertingkat di Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komsi III DPRD Kota Bandarlampung, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) setempat, untuk membahas kewajiban Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi seluruh gedung bertingkat, Kamis (26/8).

Dalam kesempatan itu, DPRD menyoroti akan minimnya gedung bertingkat yang sudah memiliki SLF.

Sejak peraturan tersebut diundangkan pada 2014 lalu, hanya sekitar 40 gedung di Kota Bandarlampung yang sudah memiliki SLF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF ini fungsinya bagus, untuk mengetahui gedung layak atau tidak dan gedung memang sebaiknya memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Dengan adanya SLF, lanjut politisi Golkar ini, akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung.

Yuhadi menegaskan setiap gedung bertingkat wajib memiliki SLF terutama bangunan baru.

“Karena dalam aturannya, sejak perda sudah ada dan diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu dan aturan sudah berlaku. Di Kota Bandarlampung turunan dari undang-undang SLF ini sudah ada yakni Perda Bangunan dan Gedung Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.

“Sudah lama dan ini memang saya nilai kurang sosialisasi, karena Disperkim bilang baru sekitar 40 bangunan sudah ada SLF,” lanjut dia.

Karena itu, sambung Yuhadi, DPRD Bandarlampung mengharapkan agar instansi terkait lebih melakukan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya SLF tersebut.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Memang sanksi secara pidana tidak ada, tapi ada sanksi administrasi, bisa tidak diterbitkan IMB apabila tidak memiliki SLF,” tanya dia.

Meski tidak ada sanksi pidana yang mengatur, jelas dia, untuk kepentingan administrasi di bank semacam agunan, pemilik gedung pasti diminta SLF sebagai persyaratan.

“SLF ini berlaku untuk semua gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintah dan sekolah,” tandasnya.

Disperkim: SLF Perlu Disosialisasikan

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Yustam Efendi, menjelaskan untuk penerapan SLF masih perlu sosialisasi, apalagi ke depan ada pemberlakuan Perizinan Online Terpadu dengan Online Single Submission (OSS) pada perizinan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Makanya SLF ini kita perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat. Ketika UU Cipta Kerja berlaku, sudah harus dijalankan, perda kita sudah ada. Namun dalam hal ini pemohon yang mengajukan, akan jadi syarat mutlak ketika OSS diberlakukan,” kata Yustam.

Dia menambahkan, diperkirakan jika sosialisasi sudah dilakukan maka di 2022 sudah bisa diterapkan retribusi. Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari kementerian yang bersangkutan.

“Kalau gedung yang sudah dibangun, menyesuaikan dan kita akan teruskan dengan aturan wali kota. Yang jelas seluruh bangunan bertingkat dan untuk kepentingan umum/publik seperti swalayan, rumah sakit, hotel gedung serba guna dan lainnya, wajib ada SLF,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB