Grebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Leni Marlina

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Sabtu dinihari (18/5/2024). Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil dibekuk berikut puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Menurut Kasat, saat dilakukan penggerebekan NG berupaya kabur melalui pintu belakang lalu terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas kemudian terus berupaya menyusuri setiap sudut kolam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah puluhan menit mencari akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok,” bebernya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Kasat menyebut dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel. Barang tersebut ditemukan di kamar dan diakui milik NG.

“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Ia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

“NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB