Grebek Rumah Bandar Sabu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Leni Marlina

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Sabtu dinihari (18/5/2024). Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil dibekuk berikut puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Baca Juga  Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Menurut Kasat, saat dilakukan penggerebekan NG berupaya kabur melalui pintu belakang lalu terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas kemudian terus berupaya menyusuri setiap sudut kolam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah puluhan menit mencari akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan enceng gondok,” bebernya.

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Kasat menyebut dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan ponsel. Barang tersebut ditemukan di kamar dan diakui milik NG.

“Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Ia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

“NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB