Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siap memberikan klarifikasi apabila laporan yang dilayangkan Lampung Corruption Watch (LCW) kepada Kejaksaan Agung RI, atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran 2023 Pemkot Bandarlampung berlanjut hingga ke pemeriksaan.
Diketahui, LCW melaporkan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Jumat (17/5).
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menyebut bahwa pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.
Ia menduga adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Dalam pertanggungjawaban Walikota Bandarlampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp 2 triliun lebih. Dan Walikota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak disana,” tandasnya.
Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa jika ada penyelewengan anggaran pada 2023, harusnya hal tersebut harusnya diketahui oleh BPK RI.
“Tahun anggaran 2023 kan sudah selesai audit, harusnya itu diketahui oleh auditor,” kata M Nur Ramdhan di ruang rapat BPKAD Kota Bandarlampung, Sabtu (18/5).
Dirinya mengklaim bahwa pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2023 terbilang baik ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini terbukti dengan diberikannya WTP kepada Pemkot Bandarlampung,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap apabila perlu mengklarifikasi hal tersebut jikalau laporan LCW berlanjut hingga tahap pemeriksaan. “Insyaallah kita siap, karena memang begitulah faktanya,” pungkasnya. (Agis)