Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Reza

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (6/8/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” kata Agus, Kamis (6/8/2026).

Ia mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga siap disidangkan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian masyarakat Pringsewu setelah Agnes Wulandari, warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, tewas ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak Agnes rujuk. Ajakan tersebut ditolak hingga terjadi pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang telah membawa sebilah pisau dari rumah kemudian menusuk perut korban.

Setelah menusuk korban, Heru juga menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan dan warga berdatangan ke lokasi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas

Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum ditemukan dalam kondisi terluka dan diamankan polisi.

Penyidik sebelumnya juga telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 17 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi. Hasil rekonstruksi menguatkan dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati setelah ajakan rujuk ditolak korban.

Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera
PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media
Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda
Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu
SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta
Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Egi Saksikan Ngaben Massal Balinuraga, 270 Sawa Diikuti Ribuan Pengunjung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Mulai Rekonstruksi 20 Ruas Jalan Senilai Rp100 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:40 WIB

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR

Berita Terbaru

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau lokasi perbaikan jalan. (foto: ist)

Bandarlampung

Jalan Rusak Kedamaian Mulai Dibenahi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana .(foto: ist)

Bandarlampung

Eva Ingatkan OPD Tak Lambat Tanggapi Keluhan Warga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:11 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB