Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Reza

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (6/8/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” kata Agus, Kamis (6/8/2026).

Ia mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga siap disidangkan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian masyarakat Pringsewu setelah Agnes Wulandari, warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, tewas ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak Agnes rujuk. Ajakan tersebut ditolak hingga terjadi pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang telah membawa sebilah pisau dari rumah kemudian menusuk perut korban.

Setelah menusuk korban, Heru juga menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan dan warga berdatangan ke lokasi.

Baca Juga  Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum ditemukan dalam kondisi terluka dan diamankan polisi.

Penyidik sebelumnya juga telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 17 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi. Hasil rekonstruksi menguatkan dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati setelah ajakan rujuk ditolak korban.

Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB