Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Reza

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (6/8/2026).

Pringsewu (Netizenku.com): Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, hari ini penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” kata Agus, Kamis (6/8/2026).

Ia mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga siap disidangkan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian masyarakat Pringsewu setelah Agnes Wulandari, warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, tewas ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak Agnes rujuk. Ajakan tersebut ditolak hingga terjadi pertengkaran.

Dalam kondisi emosi, tersangka yang telah membawa sebilah pisau dari rumah kemudian menusuk perut korban.

Setelah menusuk korban, Heru juga menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan dan warga berdatangan ke lokasi.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun sebelum ditemukan dalam kondisi terluka dan diamankan polisi.

Penyidik sebelumnya juga telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 17 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi. Hasil rekonstruksi menguatkan dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati setelah ajakan rujuk ditolak korban.

Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Berita Terkait

Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB