Pesawaran (Netizenku.com): Permasalahan lahan perkebunan karet dengan luas 329 hektar yang terletak di Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang saat ini sedang berseteru dengan pihak PTPN 7 dan ahli waris, dinilai oleh pihak DPRD Kabupaten setempat itu adalah persoalan yang sangat simpel dan mudah, selagi kedua belah pihak bisa sama-sama saling membuktikan atas alas hak tanah tersebut.
Penyataan tersebut diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Suprapto, saat menggelar rapat dengar pendapat komisi I, bersama perwakilan masyarakat ahli waris lahan Tanjung Kemala bersama aliansi masyakat menggugat serta Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, di Aula ketua DPRD, Senin (13/5/2023).
“Setelah kita mendengan pemaparan hari ini yang disampikan dari masing-masing perwakilan ahli waris dan beberapa aliansi serta kepala desa permasalahan ini sebetulnya sangat simpel dan mudah. Tinggal kita lakukan pengukuran ulang dihadiri oleh kedua belah pihak antara pihak PTPN dan Ahli Waris, jika nanti PTPN tidak bisa membuktikan secara hukum tanah tersebut kembalikan ke masyarakat,” ungkap Suprapto.
Yang jelas kata Suprapto terkait permasalahan ini pihaknya selaku wakil rakyat sangat mendukung dan akan membantu masyarakat, semaksimal mungkin berjuang untuk mendapatkan haknya kembali secara berkeadilan
“Pada dasarnya kami DPRD sangat mendukung. Terkait permasalahan ini kita juga akan turun langsung ke lokasi untuk melihat langsung keberadaan lokasi lahan 329 itu, karena selama ini kita tidak tahu baru sebatas mendengar,” kata dia.
Bahkan terkait permasalahan ini dirinya bersama komisi I berjanji akan segera mengeluarkan surat rekomendasi, agar tanah 329 yang ada di Tanjung Kemala itu dapat segera dibuatkan sporadik serta mendorong bupati agar segera mengeluarkan surat diskresi.
“Kalau perlu di perda kita perdakan tapi kita akan ngobrol dulu, dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan para ahli, yang akan kita jadwalkan pada tanggal 16 nanti, kalau perlu pihak BPN dan PTPN kita undang biar permasalahan ini cepat terselaikan,” janjinya.
Sementara itu mewakili masyarakat Tanjung Kemala, Fabian Jaya dalam pertemuan tersebut, setelah pihaknya memaparkan semua permasalahan yang terjadi di lahan perkebunan karet di Tanjung Kemala kepada pihak komisi I DPRD, dirinya meminta polemik tersebut ada dukungan dari DPRD.
“Tadinya permasalahan ini, kami pikir bisa diselesaikan di pusat, akan tetapi setelah webseminar bersama para profesor yang membidangi, ternyata permasalahan tidak usah lagi ke pusat, melainkan bisa diselesaikan di daerah, melalui dukungan pihak DPRD dan bupati, dengan DPRD segera merekomendasikan tanah tersebut untuk dibuatkan surat sporadik dan bupati segera mengeluarkan surat diskresi, jangan sampai nunggu ada benturan,” ujar Fabian. (Soheh)