Pesawaran (Netizenku.com): Melawan saat ditangkap, AG (26) warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, pelaku jambret terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya oleh tim Tekab 308 Polres Pesawaran.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres, kronologis kejadian pembegalan tersebut terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pantai Tanjung Putus ke arah Pagelaran.
Saat di Jalan Raya Pematang Awi, di Desa Sukajaya Punduh, korban diikuti dari arah belakang menggunakan sepeda motor, dengan berboncengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang langsung memepet korban dari sebelah kanan saat korban berhenti dengan cepat langsung ditarik tas korban menggunakan tangan. Tas korban tersebut putus dan pelaku berhasil membawa tas korban.
“Kemudian, para pelaku berhasil mengambil dua handphone. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,” ujar Dedy.
Dari kejadian tersebut ungkap Teddy, berdasarkan serangkaian penyelidikan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di sebuah tambak di Desa Bawang Punduh Pedadan, Pesawaran. Kemudian tim Tekab 308 langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku, dikarenakan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga pelaku diberikan tindakan tegas terukur.
“Hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan pada Minggu,btanggal 3 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Dengan adanya kejadian itu Kapolres meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan kriminal tersebut.
“Saya mengapresiasi upaya tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam mengungkap kasus Curas ini, dan meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, ” tutur Kapolres. (Soheh)