Pengadilan Tetapkan Perkara Oknum Lurah dan RT TBU Tidak Masuk Pidana Ringan

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Dede Suganda, Lurah Pengajaran Telukbetung Utara, dan Agus Tredi Haryanto, Ketua RT 10 Kelurahan Pengajaran Telukbetung Utara, tidak termasuk tindak pidana ringan. Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Tunggal, Dina Pelita Asmara, dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (18/11) lalu.

\”Berdasarkan catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan,\” ujar Dina dalam persidangan.

Dina menyatakan, perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat. Selanjutnya ia memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara, agar perkara tersebut diperiksa dalam tindak pidana biasa.

Baca Juga  Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto, berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil.

\”Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tidak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapkan segala sesuatunya,\” kata Ajo.

Terkait penetapan Majelis Hakim untuk dilakukan pemeriksaan perkara tersebut dalam pidana biasa, Ajo menyatakan pihaknya siap mendampingi terdakwa.

\”Dan ini akan melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa,\” katanya.

Baca Juga  Pj. Sekdaprov Lampung Buka Pembekalan KKN Tematik UIN Raden Intan, Fokus pada Perlindungan Anak

Sementara kuasa hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan.

\”Tadi kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas-jelas tidak terpenuhi, peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan,\” bebernya.

Handoko menambahkan, penyidik berpendapat beda yakni menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan.

\”Kami hormati maka kami datang ke sini membawa saksi-saksi kami dan hakim menjatuhkan putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan,\” ungkapnya.

Baca Juga  Kepala BKN Tinjau Seleksi PPPK di Lampung

Sebagai informasi, Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu tim kampanye Paslon nomor urut dua.

Perkara ini berawal saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye, Paslon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo yang bernama Yuliansyah (47), di sekitar Kelurahan Pengajaran, Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.

Atas kejadian tersebut, Yuliansyah kemudian melapor ke Polresta Bandarlampung atas tindak pidana pengeroyokan dan oleh penyidik dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana ringan. (*)

Berita Terkait

RSUDAM Siap Jadi Rumah Sakit Rujukan Bertaraf Nasional
Thomas Amirico: Kepala Sekolah Pun Ada yang Terpapar LGBT
Pemprov Lampung Pastikan SK PPPK Dibagikan Akhir Juli
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Percepat Program 3 Juta Rumah, Kesehatan Gratis, dan Tekan Inflasi
Pemprov Lampung Dorong Transparansi dan Investasi Lewat Dua Raperda Strategis
Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025
Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penguatan Nilai Spiritual melalui Pembinaan Dharmika dan Metatah Massal

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB