Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Tauriq Attala Gibran

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, meminta pengembang PT Sinar Waluyo bertanggung jawab atas kerusakan pompa air di Perumahan Bukit Beringin Raya, Kemiling.

Bandarlampung (Netizenku.com): “Saya mendapat laporan bahwa mesin pompa air di perumahan itu rusak, kemudian pihak pengembang meminta iuran kepada warga sebesar Rp100 ribu. Ini tidak baik, seharusnya pengembang bertanggung jawab atas kerusakan mesin pompa air itu,” ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Muhaimin, air bersih merupakan fasilitas yang menjadi tanggung jawab pengembang kepada para penghuni perumahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika mengalami kerusakan, pengembang tidak boleh lepas tanggung jawab. Tanggung jawab kerusakan itu ada di pengembang, bukan diserahkan kepada penghuni. Ini kan sepertinya pengembang lepas tangan,” ujarnya.

Untuk menutupi kebutuhan air bersih warga yang tidak mengalir, warga menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk mengirimkan air bersih.

Macet Lebih dari Sepekan

Sejak Sabtu pekan lalu, atau lebih dari sepekan, pasokan air bersih untuk warga perumahan tersebut berhenti akibat kerusakan mesin penyedot air milik pengembang. Namun, pengembang tidak kunjung memperbaiki mesin yang rusak. Alasannya, menunggu seluruh warga melakukan patungan atau iuran sebesar Rp100 ribu per pelanggan untuk membeli alat dan memperbaiki mesin.

Selama ini, sekitar 160 warga Perumahan Bukit Beringin Raya, terutama di Blok RD dan RB, berlangganan air bersih dengan membayar iuran Rp75 ribu per bulan.

Pihak PT Sinar Waluyo mengklaim iuran tersebut tidak cukup untuk memperbaiki mesin yang rusak. Oleh karena itu, PT Sinar Waluyo kembali meminta para pelanggan untuk membayar iuran tambahan sebesar Rp100 ribu guna perbaikan mesin. (*)

Berita Terkait

Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB