DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini diketuk dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Lampung pada Jumat (12/6/2026).
Lampung (Netizenku.com): Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Seluruh regulasi ini dirancang sebagai landasan kuat untuk menggenjot pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Lampung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, merinci komposisi target regulasi tersebut. Propemperda 2026 terdiri dari 12 Raperda prakarsa DPRD dan 4 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Strategis Menjawab Kebutuhan Warga
Menurut Hanifal, penetapan Propemperda ini adalah langkah strategis. Tujuannya agar pembentukan hukum daerah berjalan terencana, terukur, dan selaras dengan aspirasi masyarakat.
“Propemperda menjadi instrumen penting agar produk hukum daerah lebih terarah, terpadu, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Lampung,” ujar Hanifal.
Dua belas Raperda inisiatif legislatif menyasar berbagai sektor krusial. Bapemperda sendiri menginisiasi regulasi terkait pengembangan desa wisata dan pengelolaan sumber daya air.
Sementara itu, Komisi 1 membidangi urusan kelautan, perikanan, serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan. Untuk sektor pertanian, Komisi 2 mengusulkan Raperda urban farming serta tata kelola dan hilirisasi ubi kayu guna mendongkrak nilai tambah komoditas unggulan Lampung.
Sektor ekonomi dan infrastruktur juga menjadi sorotan. Komisi 3 mengusulkan regulasi pengelolaan barang milik daerah serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Lalu, Komisi 4 berfokus pada pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan pertambangan rakyat.
Di sektor sosial dan pendidikan, Komisi 5 mendorong Raperda pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta Raperda Anti-LGBT.
Empat Usulan dari Pemprov Lampung
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan empat Raperda. Dua di antaranya merupakan regulasi lanjutan dari tahun 2025 yang masih digodok oleh panitia khusus (pansus).
Kedua regulasi tersebut adalah perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dan perubahan bentuk badan hukum PT Wahana Raharja.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah. Satu usulan lainnya adalah pencabutan perda yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah serta RSUD Bandar Negara Husada.
Fondasi Kesejahteraan Masyarakat
Hanifal menegaskan, penyusunan Propemperda 2026 ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sinergi antara DPRD dan Pemprov Lampung diharapkan mampu mempercepat lahirnya payung hukum yang berdampak langsung pada masyarakat. Muaranya adalah penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.
“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)








