Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Tauriq Attala Gibran

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini diketuk dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Lampung pada Jumat (12/6/2026).

Lampung (Netizenku.com): Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Seluruh regulasi ini dirancang sebagai landasan kuat untuk menggenjot pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Lampung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, merinci komposisi target regulasi tersebut. Propemperda 2026 terdiri dari 12 Raperda prakarsa DPRD dan 4 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Strategis Menjawab Kebutuhan Warga

Menurut Hanifal, penetapan Propemperda ini adalah langkah strategis. Tujuannya agar pembentukan hukum daerah berjalan terencana, terukur, dan selaras dengan aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Minta Distribusi ke Luar Daerah Diawasi Ketat

“Propemperda menjadi instrumen penting agar produk hukum daerah lebih terarah, terpadu, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Lampung,” ujar Hanifal.

Dua belas Raperda inisiatif legislatif menyasar berbagai sektor krusial. Bapemperda sendiri menginisiasi regulasi terkait pengembangan desa wisata dan pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, Komisi 1 membidangi urusan kelautan, perikanan, serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan. Untuk sektor pertanian, Komisi 2 mengusulkan Raperda urban farming serta tata kelola dan hilirisasi ubi kayu guna mendongkrak nilai tambah komoditas unggulan Lampung.

Sektor ekonomi dan infrastruktur juga menjadi sorotan. Komisi 3 mengusulkan regulasi pengelolaan barang milik daerah serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Lalu, Komisi 4 berfokus pada pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan pertambangan rakyat.

Baca Juga  El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Di sektor sosial dan pendidikan, Komisi 5 mendorong Raperda pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta Raperda Anti-LGBT.

Empat Usulan dari Pemprov Lampung

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan empat Raperda. Dua di antaranya merupakan regulasi lanjutan dari tahun 2025 yang masih digodok oleh panitia khusus (pansus).

Kedua regulasi tersebut adalah perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dan perubahan bentuk badan hukum PT Wahana Raharja.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah. Satu usulan lainnya adalah pencabutan perda yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah serta RSUD Bandar Negara Husada.

Baca Juga  Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Fondasi Kesejahteraan Masyarakat

Hanifal menegaskan, penyusunan Propemperda 2026 ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sinergi antara DPRD dan Pemprov Lampung diharapkan mampu mempercepat lahirnya payung hukum yang berdampak langsung pada masyarakat. Muaranya adalah penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:27 WIB

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Senin, 7 September 2026 - 16:02 WIB

Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 14:59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat

Senin, 7 September 2026 - 13:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 18:30 WIB

PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Bentuk Tim Mitigasi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB