Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Tauriq Attala Gibran

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini diketuk dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Lampung pada Jumat (12/6/2026).

Lampung (Netizenku.com): Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Seluruh regulasi ini dirancang sebagai landasan kuat untuk menggenjot pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Lampung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, merinci komposisi target regulasi tersebut. Propemperda 2026 terdiri dari 12 Raperda prakarsa DPRD dan 4 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Strategis Menjawab Kebutuhan Warga

Menurut Hanifal, penetapan Propemperda ini adalah langkah strategis. Tujuannya agar pembentukan hukum daerah berjalan terencana, terukur, dan selaras dengan aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

“Propemperda menjadi instrumen penting agar produk hukum daerah lebih terarah, terpadu, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Lampung,” ujar Hanifal.

Dua belas Raperda inisiatif legislatif menyasar berbagai sektor krusial. Bapemperda sendiri menginisiasi regulasi terkait pengembangan desa wisata dan pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, Komisi 1 membidangi urusan kelautan, perikanan, serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan. Untuk sektor pertanian, Komisi 2 mengusulkan Raperda urban farming serta tata kelola dan hilirisasi ubi kayu guna mendongkrak nilai tambah komoditas unggulan Lampung.

Sektor ekonomi dan infrastruktur juga menjadi sorotan. Komisi 3 mengusulkan regulasi pengelolaan barang milik daerah serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Lalu, Komisi 4 berfokus pada pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan pertambangan rakyat.

Baca Juga  Jihan Nurlela Dorong Kesetaraan Akses Layanan bagi Penyandang Disabilitas

Di sektor sosial dan pendidikan, Komisi 5 mendorong Raperda pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta Raperda Anti-LGBT.

Empat Usulan dari Pemprov Lampung

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan empat Raperda. Dua di antaranya merupakan regulasi lanjutan dari tahun 2025 yang masih digodok oleh panitia khusus (pansus).

Kedua regulasi tersebut adalah perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dan perubahan bentuk badan hukum PT Wahana Raharja.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah. Satu usulan lainnya adalah pencabutan perda yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah serta RSUD Bandar Negara Husada.

Baca Juga  Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Fondasi Kesejahteraan Masyarakat

Hanifal menegaskan, penyusunan Propemperda 2026 ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sinergi antara DPRD dan Pemprov Lampung diharapkan mampu mempercepat lahirnya payung hukum yang berdampak langsung pada masyarakat. Muaranya adalah penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak
Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober
Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi
Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan
HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran
Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional
Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang
Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB