Seorang pemuda berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (22/4/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Berdasarkan keterangan penyidik, korban yang berusia 14 tahun datang ke rumah pelaku setelah dihubungi untuk membahas suatu hal.
Namun, di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.
“Terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena tidak mampu mengendalikan nafsu. Selain itu, pelaku dan korban diketahui telah saling mengenal dan mengaku baru menjalin hubungan selama tiga hari sebelum kejadian.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (*)








