Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Reza

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda berinisial AF (19), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tengah berada di area pasar malam Lapangan Pardasuka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku. Berdasarkan keterangan penyidik, korban yang berusia 14 tahun datang ke rumah pelaku setelah dihubungi untuk membahas suatu hal.

Namun, di lokasi tersebut pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kondisi medis serius dan sempat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka.

“Terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosali.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena tidak mampu mengendalikan nafsu. Selain itu, pelaku dan korban diketahui telah saling mengenal dan mengaku baru menjalin hubungan selama tiga hari sebelum kejadian.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung berupa laporan sosial dan psikologis korban.

Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (*)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB