Suhardi: APS Ditertibkan yang Belum Ada Nomor Urutnya

Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2020 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung Suhardi Syamsi. Foto: Netizenku.com

Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung Suhardi Syamsi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satpol PP Pemkot Bandarlampung hingga hari ini masih melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Hingga hari ini, APS paslon yang telah ditertibkan sejak 25 September lalu, mencapai 80 persen.

\”Tinggal di beberapa tempat yang belum kita sisir secara lengkap, misalnya ke arah Way Halim, Panjang, dan Kemiling,\” kata Kepala Satpol PP setempat, Suhardi Syamsi, Jumat (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam melakukan penertiban APS, Suhardi mengaku mengalami keterbatasan alat seperti mobil tangga yang bisa mencapai ketinggian billboard atau baliho raksasa milik advertising.

Baliho dan banner paslon yang ditertibkan hanya APS yang belum memiliki nomor urut yang sudah ditetapkan KPU Bandarlampung.

\”Yang sudah ada nomor urutnya tidak mungkin kita turunkan karena sudah masuk masa kampanye. Banner yang kita tertibkan belum ada nomor urutnya, itu sudah pasti banner sosialisasi,\” ujar Suhardi.

Sementara untuk APK yang difasilitasi KPU, nantinya, Suhardi meminta agar pihak ketiga tidak hanya memasang tapi juga melepas APK menjelang masa tenang.

\”Sehingga pekerjaan kita di minggu tenang menjelang pemilihan akan lebih ringan,\” tutup dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah membenarkan pernyataan Suhardi Syamsi.

\”Calon bisa menambah APK sesuai dengan yang diadakan KPU, tidak diatur juga kapan bisanya dipasang, tapi harus sesuai zonasi dan ukuran,\” katanya saat dihubungi Netizenku.

Hingga saat ini APK yang disediakan KPU masih dalam proses pencetakan dan paslon peserta Pilwakot Bandarlampung bisa memperbanyak APK tersebut hingga 200 persen dari jumlah yang ditetapkan.

Komisioner KPU Bandarlampung Hamami saat dihubungi mengatakan APK yang diperbanyak oleh paslon harus sesuai dengan desain yang telah disepakati bersama paslon melalui tim penghubung.

\”Kita belum mengeluarkan APK, kalau tidak sesuai ya harus diturunkan,\” singkatnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 14:55 WIB

Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB

Pringsewu

Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

Senin, 27 Apr 2026 - 16:43 WIB