Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 65 Tahun Digelandang ke Polres Pesawaran

Leni Marlina

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur (A) kakek 65 tahun Warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, digelandang Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran. Modus pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja kopi di warung milik pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, pencabulan tersebut dilakukan pelaku dua kali yang pertama pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Pada saat itu korban yang berumur masih 10 tahun ini disuruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk.

Baca Juga  Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

“Pada saat korban di warung pelaku, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar, saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelas Kasat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pencabulan yang keduanya ungkap Kasat, dilakukan oleh pelaku pada tanggal 15 Mei 2024, pada saat korban kembali berbelanja di Warung Pelaku, saat itu pelaku kembali menarik korban ke samping warungnya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara. Namun kali ini korban memberontak.

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

“Korban lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, lanjut Kasat anggota unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bergerak cepat, dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mendatangi rumahnya, dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga  TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB