Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 65 Tahun Digelandang ke Polres Pesawaran

Leni Marlina

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur (A) kakek 65 tahun Warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, digelandang Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran. Modus pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja kopi di warung milik pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, pencabulan tersebut dilakukan pelaku dua kali yang pertama pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Pada saat itu korban yang berumur masih 10 tahun ini disuruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk.

Baca Juga  Belum Direspons, Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Bersikap Tegas Terkait Pelanggaran TSM Bupati Dendi

“Pada saat korban di warung pelaku, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar, saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelas Kasat.

Sedangkan pencabulan yang keduanya ungkap Kasat, dilakukan oleh pelaku pada tanggal 15 Mei 2024, pada saat korban kembali berbelanja di Warung Pelaku, saat itu pelaku kembali menarik korban ke samping warungnya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara. Namun kali ini korban memberontak.

Baca Juga  Diguyur Hujan, Dendi Tetap Pimpin Apel Gelar Senja

“Korban lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” ungkap Kasat.

Dari laporan tersebut, lanjut Kasat anggota unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bergerak cepat, dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mendatangi rumahnya, dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Keuangan Pemkab Pesawaran Terpapar 'Penyakit Parah'?

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Diduga Disalahgunakan untuk Politik, AMP Desak Pemkab Pesawaran Tarik Kendaraan Dinas
Komisi III DPRD Pesawaran Soroti Lampu Jalan Mati, Usul Penundaan Pembayaran KWH
DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati 2024
Iswan Caya Sosialisasikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pesawaran
Halal Bihalal Pramuka Lampung, Perkuat Persaudaraan, Satukan Semangat Generasi Muda
Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih, Wagub Jihan Gerakkan Aksi Nyata di Pantai Mutun dan Pulau Tangkil
Selamatkan dari Kezaliman Penguasa, AMP Dukung Paslon Supriyanto–Suriansyah
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB