Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak di bawah umur (A) kakek 65 tahun Warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, digelandang Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran. Modus pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja kopi di warung milik pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, pencabulan tersebut dilakukan pelaku dua kali yang pertama pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Pada saat itu korban yang berumur masih 10 tahun ini disuruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk.
“Pada saat korban di warung pelaku, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar, saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelas Kasat.
Sedangkan pencabulan yang keduanya ungkap Kasat, dilakukan oleh pelaku pada tanggal 15 Mei 2024, pada saat korban kembali berbelanja di Warung Pelaku, saat itu pelaku kembali menarik korban ke samping warungnya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara. Namun kali ini korban memberontak.
“Korban lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” ungkap Kasat.
Dari laporan tersebut, lanjut Kasat anggota unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bergerak cepat, dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mendatangi rumahnya, dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Soheh)