Pringsewu (Netizenku.com): Dua orang pencuri nyaris babak belur dihajar warga, setelah ketahuan mencuri alat pres genteng. Peristiwa ini terjadi di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (17/5/2024) siang.
Beruntung kedua pelaku asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus ini segera diselamatkan ke dalam rumah warga, sehingga tidak terus menjadi bulan-bulanan warga.
Aksi evakuasi kedua pelaku oleh aparat keamanan juga terbilang tidak mulus, sebab sebagian warga yang kesal dengan aksi keduanya masih berupaya menghalangi dan menghakimi pelaku.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya kedua pelaku yang tertangkap massa tersebut berinisial MH (30) dan FH alias Iyan (29).
Lanjutnya, kedua pelaku diamankan warga dan polisi usai kedapatan mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42). Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB.
“Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp5 juta tersebut disimpan di dalam gudang disamping rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto,” jelas AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Sabtu (18/5/2024).
Terungkapnya aksi pencurian ini, kata Kapolsek, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng ke arah belakang rumah korban. Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya.
“Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan, ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki maling, sehingga didengar warga lain yang kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” beber perwira pertama Polri yang baru seminggu bertugas di Gadingrejo tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Kapolsek, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kapolsek menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Keduanya terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Rz)