Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menggelar assesment test, seleksi mengisi jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP pada 2021.
Kepala Disdikbud Tubaba, Budiman Jaya, nengatakan assesment tersebut dalam rangka mengevaluasi, dan mengisi jabatan kepala sekolah sesuai dengan undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
\”Disdikbud Tubaba membuka kesempatan agar para Guru di Tubaba dapat mendaftarkan diri dan mengikuti assessment test atau uji penilaian,\” kata dia, Selasa (9/3).
Menurutnya, pembukaan assessment tersebut telah diumumkan dan disebar ke seluruh sekolah melalui Surat Edaran Nomor: 800/103/II.01/TUBABA/2021 tentang Assessment Test/Uji Penilaian Kepala Sekolah di lingkungan Disdikbud Tubaba.
Para guru yang akan mengikuti kegiatan ini memiliki ketentuan yakni, berstatus PNS Guru atau Kepala Sekolah di Tubaba, memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, memiliki sertifikat diklat całon Kepala Sekolah atau diklat penguatan kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPPKS.
Kemudian, lanjut dia, memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c, dan bagi sekolah yang berada di daerah khusus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda TK I golongan ruang III/b.
\”Mereka juga harus memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 tahun terakhir, memiliki pengalaman mengajar paling singkat enam tahun dan tiga tahun untuk sekolah yang berada di daerah khusus menurut jenjang Sekolah masing-masing,\” ulasnya.
Dia melanjutkan, pendaftar juga ditentukan harus memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik, sehat jasmani rohani dan bebas Napza berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Syarat selanjutnya tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat, tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, berusia maksimal 56 Tahun per 1 April 2021 (bagi calon kepala Sekolah baru/belum pernah), dan membuat makalah tentang rencana strategis sebagai Kepala Sekolah.
Adapun untuk jadwal pendaftaran dan seleksi yaitu, pengumuman tanggal 1 Maret 2021, pendaftaran dan penyerahan berkas oleh peserta dan seleksi administrasi oleh tim seleksi tanggal 2–8 Maret 2021, pengumuman hasil seleksi administrasi dan penetapan tempat tanggal 10 Maret, seleksi kompetensi (tes tertulis) tanggal 15 Maret, Penilaian makalah dan wawancara tanggal 16-18 Maret, pengumuman dan penyampaian hasil assesment test ke bupati melalui Sekretaris Daerah tanggal 23 Maret 2021.
“Melalui assesment test ini, maka Pemkab akan menilai dan memilih, baik guru yang baru mengikuti atau yang sudah pernah menjadi kepala sekolah, agar dilihat kompetensi yang dimiliki untuk kemudian diangkat dan ditetapkan pada jabatan kepala sekolah,” tutupnya. (Arie/len)