Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler milik seorang warga saat acara perpisahan sekolah. Kedua terduga pelaku berinisial MA (27) dan AK (18), warga Kecamatan Pringsewu.
Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, MA diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan AK diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“MA diduga sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan AK diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan,” ujar Iptu Rosali, Kamis (9/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban, Hari Pranata, warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang kehilangan telepon seluler merek Poco C71 saat menghadiri acara perpisahan sekolah pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Saat kejadian, korban meletakkan tas berisi telepon seluler di atas box sound system sebelum meninggalkannya sejenak untuk membuat kopi. Ketika kembali, ponsel tersebut sudah tidak berada di dalam tas. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AK yang kedapatan menguasai telepon seluler milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku memperoleh HP tersebut dengan cara digadai seharga Rp300 ribu dari rekannya berinisial MA,” kata Rosali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MA di rumah rekannya. Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah mengambil telepon seluler dari dalam tas korban saat acara berlangsung.
MA juga mengaku uang hasil gadai sebesar Rp300 ribu telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli rokok dan keperluan sehari-hari. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum.
Rosali menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Namun, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap dimungkinkan apabila memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.
“Penyidik masih mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan diselesaikan melalui mekanisme restorative justiceapabila memenuhi persyaratan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari para pihak,” pungkasnya. (*)








