Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Pringsewu (Netizenku.com): Tersangka berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diamankan saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga berasal dari Sumatera Utara.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan patroli hunting di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di kawasan PO Sinar Tapanuli. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan ganja yang disimpan di dalam sebuah koper dan kardus.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Selain menyita 24 kilogram ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa ganja dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di Lampung.
Dalam jaringan tersebut, M mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta dan dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang terlibat dalam pengiriman ganja lintas provinsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (*)








