Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Reza

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Pringsewu (Netizenku.com): Tersangka berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diamankan saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga berasal dari Sumatera Utara.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan patroli hunting di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di kawasan PO Sinar Tapanuli. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan ganja yang disimpan di dalam sebuah koper dan kardus.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Selain menyita 24 kilogram ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa ganja dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di Lampung.

Dalam jaringan tersebut, M mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta dan dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

Baca Juga  Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Saat ini, Satres Narkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang terlibat dalam pengiriman ganja lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani
Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33
Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas
Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan untuk Yatim dan Disabilitas
Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu
DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha
Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:44 WIB

Demo di DPRD Lampung, PMII Minta MBG Dievaluasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:24 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Kini Pangkas Waktu Tempuh Jadi 5 Menit

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Berita Terbaru

Pringsewu

Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:12 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:10 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:08 WIB

Lampung

Demo di DPRD Lampung, PMII Minta MBG Dievaluasi

Senin, 29 Jun 2026 - 13:44 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 03:10 WIB