Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Reza

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/7/2026) di Kantor Kejari Pringsewu setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kedua tersangka masing-masing berinisial AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rutan/Lapas Kelas IIB Kota Agung untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek pendataan SPPT PBB-P2 diduga mengandung praktik mark-up dan sejumlah pekerjaan yang bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA yang berasal dari pelaksanaan proyek tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Selama proses penyidikan, Kejari Pringsewu telah memeriksa sekitar 50 saksi serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai Rp114,194 juta yang telah dititipkan ke rekening penitipan Kejari Pringsewu.

Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu
Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial
Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga
Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:12 WIB

40.621 KPM di Tubaba Terima Bantuan Pangan 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Tubaba Peringati Hari Anak Nasional, Santuni 100 Anak Yatim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:06 WIB

DPRD Tubaba Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Bimtek Pancasila

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:09 WIB

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:44 WIB

Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:07 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:28 WIB