Dua Tersangka Curanmor di 25 TKP Diserahkan ke Kejari Pringsewu

Suryani

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Sukoharjo resmi melimpahkan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (24/6/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap usai tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik seorang guru SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Euforia Berlebihan

Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan ini bagian dari tanggung jawab penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi korban,” ujar AKP Riyadi.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu kunci letter L, tiga anak kunci modifikasi, dan dua unit ponsel.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Aksi pencurian bermula saat kedua pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), guru di sekolah tersebut. Namun, upaya mereka digagalkan seorang siswa yang memergoki dan meneriaki mereka.

Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Banyumas, setelah sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD

Kedua tersangka yang sempat diamuk massa kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten, dengan catatan lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu saja.

Proses hukum selanjutnya akan ditangani JPU hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru