Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Reza

Selasa, 28 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang masih berstatus jaminan fidusia. Dalam perkara ini, dua pria berinisial T (40) dan S (33) diamankan di lokasi berbeda.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Xamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan dilakukan pada 20 dan 25 April 2026.

“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar AKP Ramon, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penggelapan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA yang masih terikat perjanjian kredit.

Kasus ini bermula saat T membeli kendaraan tersebut seharga Rp173 juta melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri dengan kewajiban angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, pada angsuran ke-9, T berhenti membayar cicilan.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Selain menunggak, T juga diduga menjual truk tersebut kepada S tanpa persetujuan pihak pembiayaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, T mengaku diminta oleh S untuk membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Setelah truk diterima, kendaraan dikuasai oleh S.

“Sementara S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain melalui sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” jelas Ramon.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.

Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan
Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah
Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi
Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu
Bupati Pringsewu Tinjau Peternakan Kambing Perah di Sukoharjo

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Senin, 6 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Minta Tarif Tol BTB Dievaluasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:00 WIB

DPRD Lampung Panggil Pengelola Bahas Kenaikan Tarif Tol

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 01:36 WIB

Lampung

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:07 WIB