Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Lampung menemukan celah serius dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur. Antara dokumen laporan, RPJMD, hingga visi-misi kepala daerah dinilai tidak sinkron.
Lampung (Netizenku.com): Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menyatakan bahwa pembahasan kali ini harus menyentuh substansi. Ia tidak ingin evaluasi tahunan ini hanya menjadi agenda seremonial belaka.
“Ke depan, tidak boleh ada program tanpa outcome yang jelas. Kami ingin OPD fokus pada capaian kinerja, bukan sekadar administrasi,” tegas Lesty, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pansus menyoroti tebalnya dokumen LKPj yang mencapai 660 halaman. Sayangnya, tumpukan kertas tersebut dianggap lebih banyak berisi data administratif. Penjelasan mengenai hasil kinerja nyata di lapangan justru dinilai sangat minim.
Sebagai langkah tegas, Pansus akan menggunakan matriks evaluasi tahun 2023–2024 sebagai pembanding. Berdasarkan catatan sebelumnya, dari delapan temuan penting, baru satu hingga dua program yang benar-benar terealisasi dengan baik.
Waktu pembahasan LKPj dibatasi hanya 30 hari dan akan berakhir pada 27 Mei 2026. Mengingat adanya momentum Hari Raya Idul Adha, Pansus memutuskan untuk mempercepat jadwal pembahasan agar tetap optimal.
Proses evaluasi ini juga akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keterlibatan mereka sangat strategis untuk membedah alur perencanaan hingga realisasi anggaran di setiap instansi.
Lesty berharap, hasil akhir pembahasan ini memberikan rekomendasi yang terukur. Tujuannya jelas: mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Lampung agar lebih akuntabel dan berdampak langsung bagi masyarakat. (*)








