Ini Ketentuan Dapur Mitra MBG Lampung yang Insentifnya Disetop

Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klasifikasi pelanggaran untuk menentukan kelayakan penerimaan dana insentif. (Ilustrasi: Netizenku.com)

Klasifikasi pelanggaran untuk menentukan kelayakan penerimaan dana insentif. (Ilustrasi: Netizenku.com)

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan juknis tata kelola Program MBG 2026. Dalam aturan tersebut, setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat insentif. Nilainya mencapai Rp6 juta per hari.

(Netizenku.com): Dana ini mengalir bagi mitra penyedia fasilitas. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat kucuran dana ini terhenti.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemberian insentif bergantung pada tingkat pelanggaran. Menariknya, dapur yang sedang disetop sementara atau suspend tetap bisa menerima insentif.

Baca Juga  Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berlaku jika masalah yang muncul hanya karena kendala teknis operasional. Misalnya, kesalahan pada prosedur memasak yang terlalu cepat oleh pelaksana di lapangan.

Penyebab Insentif Dapur Mitra MBG Lampung Disetop

Nasib berbeda dialami mitra jika kesalahan dianggap fatal dan sistemik. Insentif dipastikan berhenti apabila fasilitas dapur terbukti tidak layak atau tidak memenuhi standar.

Baca Juga  MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kelalaian besar dari pihak yayasan atau mitra menjadi catatan merah bagi BGN. “Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif,” tegas Dadan dalam keterangan pers, Rabu (29 April 2026).

Faktor keamanan pangan juga menjadi penentu utama cairnya dana tersebut. Penggunaan bahan baku yang tidak segar akan memutus aliran insentif secara otomatis.

Selain itu, pemerintah sangat mengharamkan praktik monopoli pemasok hingga permainan harga bahan baku. Jika terdeteksi praktik tidak sehat ini, mitra tidak akan menerima hak insentif mereka.

Baca Juga  MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kondisi dapur yang tidak siap beroperasi atau standby readiness juga menjadi alasan penghentian. Contohnya, saat bangunan dapur sedang menjalani renovasi besar atau perbaikan mayor.

Dalam situasi tersebut, SPPG dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya secara normal. Oleh karena itu, pembayaran insentif akan langsung diberhentikan oleh pihak terkait.(*)

Berita Terkait

Perkuat Data Siger Lampung, Sekda Marindo Pastikan Bansos Tepat Sasaran
DPRD Lampung Soroti Dugaan Intimidasi Sistematis pada Konflik Agraria Gotong Royong
Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi
Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data
Wagub Lampung Dampingi Peresmian Kampus UMJ di Tulang Bawang
Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga
Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%
Bidik Prestasi di Bandung, FGI Lampung Siapkan 6 Atlet Unggulan untuk Kejurnas Gimnastik 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB