Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan juknis tata kelola Program MBG 2026. Dalam aturan tersebut, setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat insentif. Nilainya mencapai Rp6 juta per hari.
(Netizenku.com): Dana ini mengalir bagi mitra penyedia fasilitas. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat kucuran dana ini terhenti.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemberian insentif bergantung pada tingkat pelanggaran. Menariknya, dapur yang sedang disetop sementara atau suspend tetap bisa menerima insentif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berlaku jika masalah yang muncul hanya karena kendala teknis operasional. Misalnya, kesalahan pada prosedur memasak yang terlalu cepat oleh pelaksana di lapangan.
Penyebab Insentif Dapur Mitra MBG Lampung Disetop
Nasib berbeda dialami mitra jika kesalahan dianggap fatal dan sistemik. Insentif dipastikan berhenti apabila fasilitas dapur terbukti tidak layak atau tidak memenuhi standar.
Kelalaian besar dari pihak yayasan atau mitra menjadi catatan merah bagi BGN. “Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif,” tegas Dadan dalam keterangan pers, Rabu (29 April 2026).
Faktor keamanan pangan juga menjadi penentu utama cairnya dana tersebut. Penggunaan bahan baku yang tidak segar akan memutus aliran insentif secara otomatis.
Selain itu, pemerintah sangat mengharamkan praktik monopoli pemasok hingga permainan harga bahan baku. Jika terdeteksi praktik tidak sehat ini, mitra tidak akan menerima hak insentif mereka.
Kondisi dapur yang tidak siap beroperasi atau standby readiness juga menjadi alasan penghentian. Contohnya, saat bangunan dapur sedang menjalani renovasi besar atau perbaikan mayor.
Dalam situasi tersebut, SPPG dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya secara normal. Oleh karena itu, pembayaran insentif akan langsung diberhentikan oleh pihak terkait.(*)








