Tulangbawang (Netizenku.com): Beredar kabar jika hari ini, Rabu (27/1) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, akan melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, NS dan Bendahara Rutin, HM.
Penahanan diduga terkait adanya Tindak Pidana Korupsi berupa punggutan terhadap seluruh sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Menurut sumber kuat yang berhasil dihimpun oleh wartawan Harian Swara Lampung di lapangan pemeriksaan terhadap NS dan HM saat ini masih dilakukan oleh Kejari Menggala.
\”Ya tadi sedang diperiksa, sekarang lagi istirahat makan, informasinya usai jam makan siang keduanya kembali menjalani pemeriksaan,\” ungkap salah satu satpam setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengatakan jika yang bersangkutan akan ditahan sekitar pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB.
\”Karena mereka akan langsung dibawa ke rutan bawang latak,\” akunya.
Sedangkan di tempat bersamaan, salah satu staf pengawal atau petugas pembawa tahanan Kejari Menggala, mengakui jika dirinya sudah dimintai untuk menyiapkan alat-alat kelengkapan untuk membawa tahanan.
\”Sudah saya siapkan di mobil dua rompi tahanan dan dua borgol, karena kata pimpinan ada dua yang akan ditahan dari Dinas Pendidikan,\” bebernya.
Akan tetapi dirinya belum bisa memastikan jam berapa akan dilakukan penahanan.
\”Kalau yang saya tahu pak NS dan HM sesuai surat yang kami terima tetapi yang jelas hari ini akan ditahan,\” ungkapnya lagi.
Sedangkan pantuan Swara Lampung di lokasi sekitar pukul 14-15 WIB, nampak Kadisdik NS mendatanggi Kejari Menggala dengan menggunakan kemeja putih celana hitam, didampingi oleh seseorang, yang diduga kuasa hukum yang bersangkutan, langsung masuk ke gedung Kejari dengan terburu buru.
Kemudian selang 10 menit, salah satu Kabid Disdik datang ke Kejari dengan menenteng sejumlah berkas, diduga hendak diantarkan diberikan kepada NS.
Dugaan hari ini NS ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, diperkuat adanya surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021
Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019. Berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD, dilakukan oleh tersangka NS.
Hingga saat ini para petinggi Kejari dan pihak berkompeten belum bisa dimintai tanggapannya terkait kebenaran informasi ini, lantaran Kajari maupun lainnya belum berada di tempat.
Akan tetapi dugaan tersebut sudah diperkuat dengaan Surat Perintah Penyidikan Kejari Menggala Nomor Print-02/L8.18/Fd.1/11/2020 tnggal 17 November 2020 .(Armadan/len)