Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?

Ilwadi Perkasa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Tulangbawang – Suasana sosialisasi yang digelar PT Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (30/09/2025) mendadak berubah tegang.

Ketegangan muncul ketika Mardali, tokoh masyarakat adat Teladas Marga Tegamoan, secara terbuka mempertanyakan arah kegiatan yang diklaim sebagai sosialisasi kemitraan. Menurutnya, agenda tersebut justru menghindari substansi utama, yakni kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

Di hadapan Camat Dente Teladas Zainuddin, anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, serta para kepala kampung setempat, Mardali melontarkan pertanyaan tajam. “Apakah ini sosialisasi kemitraan sesuai kewajiban 20 persen plasma, atau hanya kemitraan mandiri yang tidak ada kaitannya dengan HGU? Tapi jawaban salah satu direktur PT SGC, mohon maaf, kami tidak membuka ruang diskusi untuk hal itu,” ujarnya usai acara.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mardali menegaskan, kewajiban hukum itu jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2021, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan PP Nomor 26 Tahun 2021. “Itu wajib. Tapi kenapa sudah lebih dari dua puluh tahun kewajiban itu tidak juga ditunaikan?” tegasnya.

Rizal, tokoh muda masyarakat adat Teladas, ikut memperkuat argumen dengan data konkret. Ia menyebut, total lahan milik masyarakat hukum adat Teladas yang telah diserahkan kepada perusahaan mencapai 11.845 hektar. Artinya, perusahaan seharusnya sudah merealisasikan 2.369 hektar kebun plasma untuk masyarakat.

Baca Juga  Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

“Dari data itu jelas, kewajiban bisa dihitung. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun hektar yang diberikan kepada masyarakat adat Teladas. Jadi, di mana tanggung jawab perusahaan?” tandasnya.

Menurut Mardali, konsep kemitraan mandiri yang kini digulirkan perusahaan hanya akal-akalan untuk mengaburkan kewajiban hukum.

“Mereka sosialisasi kemitraan mandiri, padahal masyarakat adat Teladas dulu sudah menyerahkan tanahnya untuk HGU. Kalau begini, perusahaan seperti mau lepas tangan,” ucapnya dengan nada tinggi.

Forum semakin panas setelah pernyataan keras tersebut. Sejumlah perwakilan perusahaan, termasuk Direktur Utama salah satu unit PT di bawah SGC, Fauzi Toha, memilih meninggalkan tempat. Beberapa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, juga ikut keluar ruangan.

Baca Juga  Fraksi PDIP DPRD Lampung Tegaskan Rapat Rutin, Bukan Bahas Isu Andi Roby

Moderator acara, H. Sulis yang diketahui sebagai manajer lapangan PT SGC hanya menanggapi singkat,
“Isu terkait kewajiban 20 persen akan kami sampaikan ke pimpinan pusat,” katanya.

Hingga acara berakhir, pihak perusahaan tak memberi jawaban resmi terkait substansi tuntutan masyarakat adat Teladas.

Bagi masyarakat adat Teladas, masalah ini adalah soal harga diri dan hak, bukan sekadar angka di atas kertas.

“Ini bukan soal bantuan, ini soal hak. Hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” tutup Rizal dengan suara bergetar.***

Berita Terkait

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN
Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital
Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan
DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger
Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB