Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?

Ilwadi Perkasa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Tulangbawang – Suasana sosialisasi yang digelar PT Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (30/09/2025) mendadak berubah tegang.

Ketegangan muncul ketika Mardali, tokoh masyarakat adat Teladas Marga Tegamoan, secara terbuka mempertanyakan arah kegiatan yang diklaim sebagai sosialisasi kemitraan. Menurutnya, agenda tersebut justru menghindari substansi utama, yakni kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

Di hadapan Camat Dente Teladas Zainuddin, anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, serta para kepala kampung setempat, Mardali melontarkan pertanyaan tajam. “Apakah ini sosialisasi kemitraan sesuai kewajiban 20 persen plasma, atau hanya kemitraan mandiri yang tidak ada kaitannya dengan HGU? Tapi jawaban salah satu direktur PT SGC, mohon maaf, kami tidak membuka ruang diskusi untuk hal itu,” ujarnya usai acara.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mardali menegaskan, kewajiban hukum itu jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2021, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan PP Nomor 26 Tahun 2021. “Itu wajib. Tapi kenapa sudah lebih dari dua puluh tahun kewajiban itu tidak juga ditunaikan?” tegasnya.

Rizal, tokoh muda masyarakat adat Teladas, ikut memperkuat argumen dengan data konkret. Ia menyebut, total lahan milik masyarakat hukum adat Teladas yang telah diserahkan kepada perusahaan mencapai 11.845 hektar. Artinya, perusahaan seharusnya sudah merealisasikan 2.369 hektar kebun plasma untuk masyarakat.

Baca Juga  Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

“Dari data itu jelas, kewajiban bisa dihitung. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun hektar yang diberikan kepada masyarakat adat Teladas. Jadi, di mana tanggung jawab perusahaan?” tandasnya.

Menurut Mardali, konsep kemitraan mandiri yang kini digulirkan perusahaan hanya akal-akalan untuk mengaburkan kewajiban hukum.

“Mereka sosialisasi kemitraan mandiri, padahal masyarakat adat Teladas dulu sudah menyerahkan tanahnya untuk HGU. Kalau begini, perusahaan seperti mau lepas tangan,” ucapnya dengan nada tinggi.

Forum semakin panas setelah pernyataan keras tersebut. Sejumlah perwakilan perusahaan, termasuk Direktur Utama salah satu unit PT di bawah SGC, Fauzi Toha, memilih meninggalkan tempat. Beberapa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, juga ikut keluar ruangan.

Baca Juga  I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Moderator acara, H. Sulis yang diketahui sebagai manajer lapangan PT SGC hanya menanggapi singkat,
“Isu terkait kewajiban 20 persen akan kami sampaikan ke pimpinan pusat,” katanya.

Hingga acara berakhir, pihak perusahaan tak memberi jawaban resmi terkait substansi tuntutan masyarakat adat Teladas.

Bagi masyarakat adat Teladas, masalah ini adalah soal harga diri dan hak, bukan sekadar angka di atas kertas.

“Ini bukan soal bantuan, ini soal hak. Hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” tutup Rizal dengan suara bergetar.***

Berita Terkait

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen
Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman
Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB
Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB