Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang

Redaksi

Senin, 20 September 2021 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (Netizenku.com): Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komu­nikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan me­nyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lain­nya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan se­gala jenis saluran yang tersedia.

Sementara fungsi pers (pasal 3 UU Pers) bahwa setidak ada lima yaitu pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.

“Sebagai media informasi, ialah pers itu memberi dan me­nyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada ma­syarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi,” kata Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, saat memberikan materi dalam kegiatan pelatihan jurnalistik untuk kepala kampung, di Tulangbawang, Senin (20/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan UU Pers, kata Juniardi, adalah untuk melindungi dan mengendalikan kemerdekaan pers Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada pihak-pihak yang ti­dak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin meniadakan kebebasan pers.

“Kemudian ada penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan pers memanfaat­kan kebebasan yang dimilikinya un­tuk melakukan kegiatan Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi wartawan adalah kebebasan pers itu sendiri,” katanya.

Sebagai fungsi pendidikan, pers itu juga sebagai sarana pendidi­kan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang men­gandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengeta­huan dan wawasannya. “Sebagai fungsi menghibur, pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengim­bangi berita berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang ber­bobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur, misalnya,” ujar wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Lampung itu.

Sebagai, fungsi kontrol sosial, lanjut mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, ter­kandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-un­sur sebagai social par­ticiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.

Baca Juga  Kejari Tuba Akui Segera Tangkap Oknum Pejabat Pemkab

“Sosial responsibility yaitu pertanggung­jawaban pemerintah terhadap rakyat.  Sosial support yaitu du­kungan rakyat terhadap pemerin­tah. Dan sosial control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah,” katanya.

Dan sebagai lembaga ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusa­haan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

Peranan pers dalam UU Pers disebutkan adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Kemudia menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

“Dengan mengembangkan pendapat umum berdasarkan infor­masi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan Memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” katanya.

Terkait kerja wartawan, Juniardi menegaskan bahwa untuk kerja-kerja wartawan, diatur dalam Kode Etik Wartawan, yang juga ada dalam UU Pers terdapat 11 Pasal Kode Etik Wartawan Indonesia. Misalnya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profe­sional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara-cara yang profesional adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumber­nya.

“Hal itu diatur dalam UU Pers nomor 40/99, terutama kode etik di pasal 2. Termasuk rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ket­erangan tentang sumber dan dit­ampilkan secara berimbang,” kata Juniadi.

Wartawan juga harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam pe­nyajian gambar, foto, suara. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil lipu­tan wartawan lain sebagai karya sendiri. Penggunaan cara-cara ter­tentu dapat dipertimbangkan un­tuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik,” katanya.

Wartawan Indonesia, kata Juniardi harus selalu menguji informasi, mem­beritakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Soal Penarikan Pajak, Pemkab Tuba Gandeng KPK

“Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah mem­berikan ruang atau waktu pem­beritaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda den­gan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” ulasnya.

Wartawan lanjut Juniardi, tidak membuat berita bohong, fit­nah, sadis, dan cabul.”Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan,” ujarnya.

Untuk berita tidak boleh cabul, artinya penggambaran tingkah laku secara erotis den­gan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pen­gambilan gambar dan suara,” katanya.

Juniardi merinci wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiar­kan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah,” urainya.

Wartawan Indonesia ti­dak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Yang dimakasud menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang men­gambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat ber­tugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pembe­rian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain Yang mempengaruhi independensi.

Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melind­ungi nara sumber yang tidak ber­sedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ke­tentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” ses­uai dengan kesepakatan. Penaf­siran.

Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identi­tas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan nara­sumber.

Baca Juga  Tulangbawang Akan Rehab Ikon Tugu Garuda

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebut­kan narasumbernya. “Off the record” adalah se­gala informasi atau data dari nara­sumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kela­min, dan bahasa serta tidak mer­endahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. “Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai ses­uatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pem­bedaan perlakuan,” jelasnya.

Lalu wartawan harus menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Menghormati hak nara sum­ber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang ter­kait dengan kepentingan publik.

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pemba­ca, pendengar, dan atau pemirsa.

“Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampai­kan apabila kesalahan terkait den­gan substansi pokok,” katanya.

Pasal 11, kode etik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak kore­ksi secara proporsional. Hak jawab adalah hak se­seorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pem­beritaan berupa fakta yang meru­gikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelangga­ran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Dan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh or­ganisasi wartawan dan atau peru­sahaan pers. (Arie/leni)

Berita Terkait

Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Winarti Launching Penyerahan BLM BMW Secara Virtual
Firmansyah Hadiri Pelantikan SMSI Kabupaten Tulangbawang
Anthoni Serahkan Bantuan Langsung Masyarakat dan Launching BMW 2021
Winarti Launching Program Kreatif Mandiri Bergerak Melayani Warga Tahun 2021
Bupati Tulangbawang Tinjau Vaksinasi di Puskesmas Banjar Agung
Hendriwansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Cabang Al-fatah Tomboro

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB