Tanggamus (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pringsewu Kota, berhasil menangkap tiga pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal mesin ATM di dua tempat berbeda.
Dari ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu ATM BRI warna biru milik korban Hj. Marni, dua patahan tusuk gigi, dompet warna hitam milik tersangka Nofriansyah, satu ATM Bank Mandiri berisi uang hasil kejahatan, topi warna merah.
Lalu, dompet coklat milik tersangka Epriyanto, 16 ATM berbagai bank, baju lengan panjang abu-abu kotak, celana jeans warna putih biru, sandal merk Cardinal, gergaji besi dan uang tunai Rp26 juta.
Para Tersangka ditangkap secara berurutan yakni Epriyanto alias Epi (41) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 17 Agustus 2018 pukul 00.30 Wib di rumahnya.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib kembali ditangkap Nofriansyah als Ian (41) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,
di gang depan rumah mertuanya di Sukarame Bandarlampung.
\”Selanjutnya tersangka Dedi Darmawan (34) warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus
sekitar pukul 14.00 Wib di Pengajaran Teluk Betung Utara Bandarlampung,\” papar Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK, M.Si, didampingi Wakapolres Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. M.Si dan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. MH saat konfrensi pers di Polres Tanggamus, Jumat (24/8).
Kronologis kejadian, ketiga tersangka mencuri uang milik korban dengan terlebih dahulu menentukan target mesin ATM, kemudian mengganjal lubang kartu ATM tersebut.
\”Pada saat ATM korban macet, seketika itu tersangka Dedi Darmawan menawarkan bantuan, namun itu adalah modusnya menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu yang telah dipersiapkan,\” jelas kapolres.
Bersamaan dengan itu, lanjut dia, tersangka Epriyanto mengalihkan perhatian kasir Indomaret dengan berpura-pura membeli pulsa dan rokok.
\”Setelah tersangka Dedi Darmawan mendapatkan kartu ATM korban, Tersangka Nofriansyah mendekati korban untuk mengintip PIN ATM Korban,\” papar AKBP I Made Rasma.
Kemudian, setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, para tersangka meninggalkan tempat tersebut. Kemudian melakukan transaksi terhadap ATM korban di mesin ATM di Kecamatan Gadingrejo.
Ketiga tersangka melakukan aksi kejahatannya di ATM BRI di Indomaret, Jalan KH. Gholib Pringsewu Barat dan ATM BRI di Indomaret dan Jalan Jendral Sudirman Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu pada Rabu, 15 Agustus 2018.
\”Adapun korbannya, Ubi Handayani (32), PNS dan Hj. Marni (69), IRT keduanya warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu,\” kata AKBP I Made Rasma.
Dari keterangan tersangka, ketiganya merupakan spesialis pembobol ATM lintas provinsi yang biasa melakukan kejahatan di Tangerang, Banten.
\”Untuk komplotan lain dan TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus masih terus didalami penyidik,\” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diterapkan oleh penyidik Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rapik)