Sejumlah warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka yang selama 10 tahun belum juga memperoleh sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bandarlampung (Netizenku.com): Perwakilan warga yang juga Kepala Lingkungan setempat, Muhamad Nasir, menjelaskan sejak tahun 2015 warga telah mengajukan penerbitan sertifikat tanah, namun selalu ditolak oleh pihak BPN.
“Agenda kami hari ini memperjuangkan hak masyarakat Kampung Baru Raya, Labuhan Ratu, yang selama ini pengajuan sertifikatnya selalu ditolak oleh BPN. Padahal, di lokasi yang sama sudah ada empat sertifikat yang terbit, dan ini menjadi tanda tanya,” ujar Nasir, Selasa (4/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, empat sertifikat tersebut diterbitkan oleh tiga kepala BPN yang berbeda. “Kalau memang tidak bisa, kenapa sertifikat-sertifikat itu bisa terbit? Kami sudah mengurus sejak 2015, dan alhamdulillah baru kali ini, setelah 10 tahun, kami diundang oleh Komisi I. Mudah-mudahan ada hasilnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pihak BPN beralasan bahwa di area tersebut terdapat sertifikat induk, namun warga tidak pernah ditunjukkan bukti atau dokumen kepemilikan yang dimaksud.
“Kalau memang ada sertifikat induk, harusnya ditunjukkan. Atau kalau sertifikat itu atas nama orang lain, kenapa masih bisa terbit empat sertifikat di atas lahan yang sama? Ini yang kami pertanyakan. Apalagi disebut atas nama Kepala PTP 10, jangan-jangan beliau sendiri tidak tahu ada sertifikat itu,” jelasnya.
Nasir menyebut, lahan yang dipersoalkan seluas sekitar 1,5 hektare dan kini telah menjadi permukiman padat penduduk dengan lebih dari 150 keluarga. Dari jumlah tersebut, sekitar 102 warga telah mengajukan sertifikat, ditambah 60 hingga 70 lainnya berada di area seluas 5.000 meter persegi. Warga juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat di Jakarta, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang telah mempercayakan penyelesaian masalah ini melalui DPRD.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang telah datang ke Komisi I. Ini persoalan yang sudah lama, sudah 10 tahun. Padahal di tanah itu sudah ada sertifikat, sementara warga lain belum punya. Ini tidak boleh terjadi,” ujar Budiman.
Komisi I DPRD Lampung meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung bersama BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti dan menuntaskan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemarin kami sudah bicara dengan Kanwil BPN Lampung, salah satunya soal Kampung Baru Raya ini. Segera selesaikan persoalan ini dengan aturan yang ada. Kenapa yang lain bisa, warga ini tidak bisa? Kami juga akan menemui BPN Kota untuk mengetahui kendala dan langkah yang sudah diambil agar bisa diteruskan ke Kanwil Provinsi,” pungkasnya.
Budiman menambahkan, persoalan pertanahan di Lampung masih banyak, dan ia berharap kasus ini tidak menambah panjang daftar konflik tanah di daerah tersebut. (Tauriq)








