Vicky Andreas Pertanyakan Indikator Penilaian Dewan Pengawas-Direksi LPPL Swara Praja

Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Pemberhentian yang menggunakan istilah pembekuan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Swara Praja FM Lampung Barat, dengan alasan tidak menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Swara Praja FM.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM, Vicky Andreas F merasa heran, apa indikator dan dasar penilaian, sehingga pihaknya dinyatakan tidak maksimal menjalankan tugas, sehingga berdampak pada kurang maksimalnya penyiaran.

“Kalau kami dianggap tidak menjalankan roda organisasi, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016, BAB II, bagian ketiga, Pasal ke 4 Radio Swara Praja FM, coba jelaskan indikator yang jelas, karena kalau memang kinerja kami tidak memuaskan kenapa tidak langsung turun surat pemberhentian dari bupati, yang diberikan amanat untuk mengangkat dan memberhentikan sesuai Perda,” kata dia.

Baca Juga  Diguyur Hujan Lebat Gorong-gorong Pekon Kubukuli Hanyut

Dikatakan Vicky, kalau dengan yang terjadi sekarang Pemkab Lampung Barat diduga telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. Sudah jelas dalam Perda yang mengangkat Dewan Pengawas adalah bupati berdasarkan usulan dari DPRD. Sedangkan Dewan Direksi yang mengangkat dan memberhentikan adalah Dewan Pengawas.

“Dalam mengelola negara ini jangan kebalik-balik (terbalik,red), jangan mentang-mentang berkuasa, sudah jelas dalam Perda bahwa yang boleh mengangkat Dewan Direksi adalah Dewan Pengawas, demikian juga kalau Dewan Pengawas tidak bekerja maksimal bupati dong yang harus meminta penjelasan kepada kami, sekarang kami dipecat hanya melalui surat yang ditandatangani oleh asisten,” jelas Vicky.

Baca Juga  Dandim 0422 Sambut Hangat Kunjungan Komisioner Bawaslu

Dugaan pelanggaran lain yang juga dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, kata Vicky, yakni Pasal 34 ayat (1) Pembiayaan LPPL Radio Swara Praja FM berasal dari APBD.

“Pada TA 2022 Radio Swara Praja tidak memiliki dana operasional dari APBD, sehingga untuk perpanjang izin kami gunakan uang pribadi, demikian juga untuk kebutuhan lain. Sementara pada APBD TA 2023, anggaran yang tersedia hanya gaji dan hanya untuk lima bulan, bahkan ada tiga orang karyawan dan satu orang dewan pengawas yang tidak dianggarkan untuk gajinya, sementara SK mereka belum dicabut,” jelasnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK
Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati
Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar
Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat
Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada
Pasca Ditetapkan Paslon Bupati-Wakil, PM-MH Silaturahmi dengan PDM Lambar
PM-MH dan 9 Ketua Parpol Pengusung Dukung Kampanye Damai
Paslon Parosil-Mad Hasnurin Terima Nomor Urut 2 pada Pleno di KPU Lambar

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Selama Kampanye Pilkada

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Ratusan APK Fauzi-Laras Dirusak OTB, Tim Hukum Melapor ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Audiensi Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Penjabat Bupati Pringsewu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Penjabat Bupati Pringsewu dan BPJS Bahas Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:39 WIB

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Pilih Pemimpin Berintegritas

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:54 WIB

Kapolres Pringsewu Lepas Enam Perwira Pensiun

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:17 WIB

Sekda Pringsewu Buka Acara GSMS Tahun 2024

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 14 Oktober 2024

Minggu, 13 Okt 2024 - 22:30 WIB