Liwa (Netizenku.com): Pemberhentian yang menggunakan istilah pembekuan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Swara Praja FM Lampung Barat, dengan alasan tidak menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Swara Praja FM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM, Vicky Andreas F merasa heran, apa indikator dan dasar penilaian, sehingga pihaknya dinyatakan tidak maksimal menjalankan tugas, sehingga berdampak pada kurang maksimalnya penyiaran.
“Kalau kami dianggap tidak menjalankan roda organisasi, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016, BAB II, bagian ketiga, Pasal ke 4 Radio Swara Praja FM, coba jelaskan indikator yang jelas, karena kalau memang kinerja kami tidak memuaskan kenapa tidak langsung turun surat pemberhentian dari bupati, yang diberikan amanat untuk mengangkat dan memberhentikan sesuai Perda,” kata dia.
Dikatakan Vicky, kalau dengan yang terjadi sekarang Pemkab Lampung Barat diduga telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. Sudah jelas dalam Perda yang mengangkat Dewan Pengawas adalah bupati berdasarkan usulan dari DPRD. Sedangkan Dewan Direksi yang mengangkat dan memberhentikan adalah Dewan Pengawas.
“Dalam mengelola negara ini jangan kebalik-balik (terbalik,red), jangan mentang-mentang berkuasa, sudah jelas dalam Perda bahwa yang boleh mengangkat Dewan Direksi adalah Dewan Pengawas, demikian juga kalau Dewan Pengawas tidak bekerja maksimal bupati dong yang harus meminta penjelasan kepada kami, sekarang kami dipecat hanya melalui surat yang ditandatangani oleh asisten,” jelas Vicky.
Dugaan pelanggaran lain yang juga dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, kata Vicky, yakni Pasal 34 ayat (1) Pembiayaan LPPL Radio Swara Praja FM berasal dari APBD.
“Pada TA 2022 Radio Swara Praja tidak memiliki dana operasional dari APBD, sehingga untuk perpanjang izin kami gunakan uang pribadi, demikian juga untuk kebutuhan lain. Sementara pada APBD TA 2023, anggaran yang tersedia hanya gaji dan hanya untuk lima bulan, bahkan ada tiga orang karyawan dan satu orang dewan pengawas yang tidak dianggarkan untuk gajinya, sementara SK mereka belum dicabut,” jelasnya. (Iwan/len)