Vicky Andreas Pertanyakan Indikator Penilaian Dewan Pengawas-Direksi LPPL Swara Praja

Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Pemberhentian yang menggunakan istilah pembekuan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Swara Praja FM Lampung Barat, dengan alasan tidak menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Swara Praja FM.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM, Vicky Andreas F merasa heran, apa indikator dan dasar penilaian, sehingga pihaknya dinyatakan tidak maksimal menjalankan tugas, sehingga berdampak pada kurang maksimalnya penyiaran.

“Kalau kami dianggap tidak menjalankan roda organisasi, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016, BAB II, bagian ketiga, Pasal ke 4 Radio Swara Praja FM, coba jelaskan indikator yang jelas, karena kalau memang kinerja kami tidak memuaskan kenapa tidak langsung turun surat pemberhentian dari bupati, yang diberikan amanat untuk mengangkat dan memberhentikan sesuai Perda,” kata dia.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Vicky, kalau dengan yang terjadi sekarang Pemkab Lampung Barat diduga telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. Sudah jelas dalam Perda yang mengangkat Dewan Pengawas adalah bupati berdasarkan usulan dari DPRD. Sedangkan Dewan Direksi yang mengangkat dan memberhentikan adalah Dewan Pengawas.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

“Dalam mengelola negara ini jangan kebalik-balik (terbalik,red), jangan mentang-mentang berkuasa, sudah jelas dalam Perda bahwa yang boleh mengangkat Dewan Direksi adalah Dewan Pengawas, demikian juga kalau Dewan Pengawas tidak bekerja maksimal bupati dong yang harus meminta penjelasan kepada kami, sekarang kami dipecat hanya melalui surat yang ditandatangani oleh asisten,” jelas Vicky.

Dugaan pelanggaran lain yang juga dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, kata Vicky, yakni Pasal 34 ayat (1) Pembiayaan LPPL Radio Swara Praja FM berasal dari APBD.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

“Pada TA 2022 Radio Swara Praja tidak memiliki dana operasional dari APBD, sehingga untuk perpanjang izin kami gunakan uang pribadi, demikian juga untuk kebutuhan lain. Sementara pada APBD TA 2023, anggaran yang tersedia hanya gaji dan hanya untuk lima bulan, bahkan ada tiga orang karyawan dan satu orang dewan pengawas yang tidak dianggarkan untuk gajinya, sementara SK mereka belum dicabut,” jelasnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB