DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Tauriq Attala Gibran

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan atau urban farming sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan di kawasan perkotaan.

Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fauzi Heri, mengatakan selama ini program ketahanan pangan lebih banyak berfokus pada wilayah pedesaan, seperti perlindungan lahan sawah, stabilisasi harga pupuk, hingga dukungan terhadap sektor pertanian konvensional. Sementara itu, masyarakat perkotaan dinilai belum mendapat perhatian optimal dalam pengembangan pangan mandiri.

“Ketahanan pangan ini sedang berjalan, pemerintah pusat melakukan perlindungan sawah, stabilisasi pupuk dan sebagainya. Tetapi di sudut-sudut perkotaan kita belum melihat produk-produk ketahanan pangan tumbuh kuat di masyarakat kota,” ujarnya saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Baca Juga  Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, konsep urban farming sebenarnya telah menunjukkan perkembangan signifikan saat pandemi COVID-19. Pada masa itu, masyarakat mulai memanfaatkan lahan terbatas melalui hidroponik, tabulampot, hingga budidaya tanaman organik rumahan.

Ia menilai fenomena tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat perkotaan memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

“Ketika COVID kemarin, hidroponik dan tabulampot sempat booming. Itu terbukti menjadi salah satu upaya ketahanan pangan khusus di perkotaan,” katanya.

Fauzi menjelaskan, yang dimaksud wilayah perkotaan tidak hanya ibu kota provinsi, tetapi juga mencakup ibu kota kabupaten dan kota di seluruh Lampung. Karena itu, pemerintah dinilai perlu hadir memberikan dukungan bagi masyarakat urban yang ingin mengembangkan pertanian modern di lahan sempit.

Baca Juga  Lesty Desak Masterplan Penanggulangan Banjir Segera Direalisasikan

Ia menambahkan, urban farming memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi karena mampu menghasilkan produk pangan yang higienis, sehat, dan organik dengan pasar yang luas serta daya jual yang baik.

“Bagaimana dengan lahan sempit masyarakat kota tetap bisa menghasilkan produk pangan yang higienis, organik, dan bernilai ekonomi tinggi. Konsumsinya tinggi dan pasarnya juga sangat bagus,” jelasnya.

Fauzi menegaskan, Komisi II DPRD Lampung ingin menghadirkan regulasi yang mengatur dukungan pemerintah terhadap urban farming, mulai dari akses permodalan, pembinaan masyarakat, hingga pengembangan kawasan percontohan.

Ia menyebut sejumlah daerah seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya telah memiliki kebijakan terkait pertanian perkotaan, meski belum dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.

Baca Juga  Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung

“Oleh karena itu Lampung ingin menjadi daerah yang memiliki payung hukum lebih kuat dalam pengembangan urban farming,” tegasnya.

Fauzi berharap ke depan akan tersusun roadmap pengembangan pertanian perkotaan di Lampung, termasuk pembentukan kelurahan dan RT percontohan hidroponik di berbagai daerah.

Menurutnya, saat ini sejumlah kelompok masyarakat sebenarnya telah menjalankan urban farming secara mandiri, namun dukungan pemerintah masih minim.

“Dengan adanya perda ini kita ingin urban farming di perkotaan tumbuh lebih besar, lebih terarah, dan masyarakat kota juga merasakan kehadiran negara dalam program ketahanan pangan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB