Pansus LKPJ DPRD Provinsi Lampung meluapkan kekecewaan terhadap penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung tahun 2026. Dokumen tersebut dinilai masih menggunakan format template atau “copy paste” dari tahun sebelumnya.
Lampung (Netizenku.com): Ketua Pansus LKPJ DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, mengungkapkan hal ini usai rapat bersama mitra Komisi I dan Komisi II di DPRD Lampung.
Lesty menyoroti ketidaksesuaian substansi laporan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, dokumen LKPJ Pemprov Lampung dianggap belum detail dalam memuat Indikator Kinerja Kunci (IKK), target RPJMD, hingga RKPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap tahun formatnya copy paste. Padahal, aturan dalam PP Nomor 19 Tahun 2013 sudah sangat jelas mengenai apa yang harus disajikan,” tegas Lesty, saat di wawancarai diruang kerjanya, Rabu (13/52026).
Sebagai perbandingan, Lesty menyebut dokumen LKPJ Pemprov Lampung hanya setebal 660 halaman. Angka ini jauh di bawah dokumen LKPJ Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai 1.100 halaman. Menurutnya, perbedaan ketebalan ini mengindikasikan banyak data riil program kerja yang tidak tersampaikan.
Pansus juga menyoroti tingginya angka realisasi anggaran yang mencapai 95 hingga 98 persen. Namun, Lesty menilai capaian tersebut bersifat semu.
“Realisasi anggaran tinggi lebih banyak ditopang belanja pegawai, bukan belanja modal. Kami melihat adanya efisiensi di belanja modal yang perlu disoroti,” tambahnya.
Pansus menekankan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk melihat capaian tahun pertama pemerintahan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela. Harapannya, kinerja pelayanan publik dapat meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
“Kami tidak mencari kesalahan. Kami ingin evaluasi objektif agar pelayanan publik lebih baik,” tegasnya.
Selain masalah data, rapat tersebut juga diwarnai insiden ketidakhadiran kepala OPD. Dari 10 kepala OPD yang diundang, hanya dua orang yang hadir.
Lebih lanjut, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data antara BPKAD, Biro Otonomi Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini membuat Pansus harus bekerja ekstra mendalami data langsung ke setiap OPD untuk menemukan “benang merah” pelaporan.
Hingga akhir Mei 2026, Pansus akan terus melakukan sinkronisasi data demi memastikan LKPJ mencerminkan kondisi riil pembangunan di Provinsi Lampung. (*)








