Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17). Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

Lampung (Netizenku.com): Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampumg dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (13/5/2026).

Mirzani mengatakan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius,” ujar Mirzani.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban sejak 10 Mei 2026.

Baca Juga  DPRD Lampung Khawatir Antrean Solar Ganggu Panen dan Distribusi Hasil Pertanian

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik dan psikologis korban, penyediaan rumah aman, layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek, konseling trauma, pendampingan hukum, hingga persiapan reintegrasi sosial dan kelanjutan pendidikan korban.

Mirzani menegaskan, ekomitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian maupun UPTD PPA,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dua korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).

Menurut Helfi, tersangka membujuk korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan dapat membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Batin Wulan Tekankan Sinergi Program Pusat dan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat Lampung

Korban R pertama kali dijemput tersangka pada 7 April 2026 dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk ikut bekerja sekaligus diminta mengajak teman lainnya.

“Korban juga sempat difoto untuk dibuatkan identitas palsu berupa KTP,” ujar Helfi.

Beberapa hari kemudian, korban BAA ikut direkrut dengan modus serupa. Keduanya lalu diberangkatkan menggunakan bus menuju Surabaya.

Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi itu, korban diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menghubungi keluarganya pada 17 April 2026. Korban mengaku ketakutan dan meminta dipulangkan ke Lampung. Namun, pihak keluarga diminta membayar Rp10 juta apabila ingin korban dipulangkan.

Baca Juga  BULOG Turun Serentak ke Pasar, Stok Beras Lampung Capai 264.884 Ton

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada 9 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP yang diduga palsu atas nama korban, hingga satu unit iPhone 13 milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. (*)

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB