Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17). Tersangka diduga merekrut dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.

Lampung (Netizenku.com): Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampumg dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (13/5/2026).

Mirzani mengatakan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius,” ujar Mirzani.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan terhadap kedua korban sejak 10 Mei 2026.

Baca Juga  Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik dan psikologis korban, penyediaan rumah aman, layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek, konseling trauma, pendampingan hukum, hingga persiapan reintegrasi sosial dan kelanjutan pendidikan korban.

Mirzani menegaskan, ekomitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian maupun UPTD PPA,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dua korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).

Menurut Helfi, tersangka membujuk korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan dapat membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Sekretariat Bersama 3 Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers di Lampung Resmi Terbentuk

Korban R pertama kali dijemput tersangka pada 7 April 2026 dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk ikut bekerja sekaligus diminta mengajak teman lainnya.

“Korban juga sempat difoto untuk dibuatkan identitas palsu berupa KTP,” ujar Helfi.

Beberapa hari kemudian, korban BAA ikut direkrut dengan modus serupa. Keduanya lalu diberangkatkan menggunakan bus menuju Surabaya.

Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi itu, korban diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menghubungi keluarganya pada 17 April 2026. Korban mengaku ketakutan dan meminta dipulangkan ke Lampung. Namun, pihak keluarga diminta membayar Rp10 juta apabila ingin korban dipulangkan.

Baca Juga  Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada 9 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP yang diduga palsu atas nama korban, hingga satu unit iPhone 13 milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming
Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya
DPRD Lampung Dorong Polda Lampung Perketat Pengamanan Wilayah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Dorong Polda Lampung Perketat Pengamanan Wilayah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tulang Bawang Barat

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB