Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung dalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban asal Bandar Lampung.
Lampung (Netizenku.com): Mayang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang datang mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Karena ada keluarga korban yang melapor ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Anak,” ujar Mayang saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah cepat tersebut dilakukan agar korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis akibat trauma yang dialami.
Selain melibatkan pemerintah daerah, korban juga mendapat pendampingan hukum dari WFS Law Firm milik Wahrul Fauzi Silalahi. Pendampingan itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi pada 21 April 2026.
Mayang menjelaskan, Polda Lampung turut berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Hasilnya, para korban berhasil dipulangkan ke Bandar Lampung pada 10 Mei 2026.
Saat ini, para korban telah ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikolog untuk membantu proses pemulihan mental.
Mayang menilai penanganan yang dilakukan aparat kepolisian bersama pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari Polda Lampung, Polda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, hingga tim kuasa hukum.
Secara khusus, Mayang turut menyampaikan terima kasih kepada Habiburokhman atas dukungan moral yang diberikan kepada para korban selama proses pendampingan dan penegakan hukum.
“Dukungan moral yang diberikan sangat berarti bagi anak-anak korban, terutama dalam proses perlindungan dan penegakan hukum,” katanya.
Mayang berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Lampung. Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya.
“Saya percaya Polda Lampung akan bekerja maksimal untuk menghadirkan keadilan bagi para korban dan memberantas jaringan TPPO ini sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*)








