Umar Ahmad Hadiri Paripurna Pengesahan Lima Raperda

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad SP, menghadiri rapat paripurna pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Senin (7/12).

Kelima raperda itu antara lain Raperda tentang Irigasi; Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman Tahun 2019–2039; Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Umar Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh raperda yang disahkan pada hakikatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan yang dilaksanakan di daerah setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berterimakasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan-pembahasan atas lima raperda, hingga akhirnya dicapai kata sepakat dan disahkan melalui rapat paripurna ini,” ungkap bupati saat menyampaikan sambutannya.

Baca Juga  Pendapatan Daerah Tubaba 2022 Diproyeksi 690 Miliar

Bupati menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dibuat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak, yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang diskriminatif, serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga akan menghancurkan kehidupan keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa, dan negara.

”Oleh karena itu Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merupakan implementasi dari beberapa peraturan perundang-undangan,” jelas Umar.

Selanjutnya, kata dia, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengarusutamaan hak anak.

Baca Juga  Fauzi Hasan Terima Kunjungan Kepala KPPN Lampung Utara

“Melalui Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan komitmen hukum yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara Pemerintahan Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak,” ulasnya.

Lalu, Raperda tentang Irigasi. Adanya perubahan tujuan pembangunan pertanian menjadi pertimbangan perlunya Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

”Keberadaan Irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, serta  mempunyai peran yang sangat penting, sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian,” tandasnya.

Terkait pengesahan Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019 – 2039, Bupati Umar Ahmad menyebut bahwa dengan disahkannya raperda tersebut, maka Kabupaten Tubaba telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga  Kapolda: Sebelum 2020 Polres Tubaba Terbentuk

”Dokumen ini diperlukan sebagai penjabaran rencana pola ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu,” jelasnya

Pihaknya juga bersyukur atas disahkannya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang didalamnya memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

“Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah, maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan dan implementasinya. Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan IKLH yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup,” pungkasnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting
Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima
DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023
Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019
PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah
Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM
Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen
Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB