Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Leni Marlina

Kamis, 25 April 2024 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Tiga terdakwa perkara tindak pidana Pemilu dengan modus menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan VI, telah mendapat vonis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Ketiga terdakwa yaitu Andreas Dasilfa Iswari yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok dan dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jitur dan Sukur divonis oleh hakim dengan penjara selama 8 bulan.

Vonis hakim yang dipimpin langsung, Ketua PN Kota Agung Eva Susiana itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa satu tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan Humas PN Kota Agung, Andina Naferda. Menurutnya selain vonis 8 bulan kurungan penjara ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp4 juta.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” papar Andina.

Andina menjelaskan, putusan vonis dilakukan Selasa, 23 April 2024. Sidang putusan terhadap tiga terdakwa itu dengan majelis hakim Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., Zaki, S.H., M.H.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim PN Kota Agung menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena JPU masih fikir-fikir, JPU mengajukan fikir-fikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

“Jika hingga tanggal 26 April 2024 tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,” ujarnya.

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat kabupaten.

Hal itu menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu.

Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.

Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara menanggapi vonis hakim tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus Najih Mustofa mengaku prihatin dengan perbuatan dari para tiga terdakwa yang notabene sebagai penyelenggara Pemilu.

Perbuatan ketiga terdakwa itu kata Najih Mustofa bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Dirinya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini.
Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara Pemilu maupun pemilihan,” kata Najih. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:35 WIB

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB