Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Leni Marlina

Kamis, 25 April 2024 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Tiga terdakwa perkara tindak pidana Pemilu dengan modus menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan VI, telah mendapat vonis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Ketiga terdakwa yaitu Andreas Dasilfa Iswari yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok dan dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jitur dan Sukur divonis oleh hakim dengan penjara selama 8 bulan.

Vonis hakim yang dipimpin langsung, Ketua PN Kota Agung Eva Susiana itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa satu tahun penjara.

Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan Humas PN Kota Agung, Andina Naferda. Menurutnya selain vonis 8 bulan kurungan penjara ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp4 juta.

Baca Juga  Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN

“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” papar Andina.

Andina menjelaskan, putusan vonis dilakukan Selasa, 23 April 2024. Sidang putusan terhadap tiga terdakwa itu dengan majelis hakim Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., Zaki, S.H., M.H.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim PN Kota Agung menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena JPU masih fikir-fikir, JPU mengajukan fikir-fikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator

“Jika hingga tanggal 26 April 2024 tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,” ujarnya.

Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat kabupaten.

Hal itu menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu.

Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.

Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut.

Baca Juga  Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus

Sementara menanggapi vonis hakim tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus Najih Mustofa mengaku prihatin dengan perbuatan dari para tiga terdakwa yang notabene sebagai penyelenggara Pemilu.

Perbuatan ketiga terdakwa itu kata Najih Mustofa bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Dirinya berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

“Kami dari Bawaslu Tanggamus dan Sentra Gakkumdu sangat prihatin atas kejadian ini.
Kami sangat berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran kedepan khususnya bagi para penyelenggara pemilu yang akan segera menghadapi tahapan pemilihan agar tidak terulang kembali kejadian serupa dan tetap menjaga integritas selaku penyelenggara Pemilu maupun pemilihan,” kata Najih. (Arj)

Berita Terkait

Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus
Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN
Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah
Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak
Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:03 WIB

Parosil: Pasar Tematik Jadi Ikon Wisata Baru Lampung Barat

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:40 WIB

Sekda Nukman Tinjau Kesiapan Peresmian Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:35 WIB

Bupati Lambar Kunjungi PT Star Energy Geothermal Salak

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:37 WIB

Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Segera Diresmikan

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:05 WIB

Malam Terakhir TMMD, Satgas Lembur Tuntaskan Pekerjaan

Senin, 2 Juni 2025 - 20:16 WIB

Bupati Lambar Minta Pedagang Pasar Tematik Tak Aji Mumpung

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lolos Kedokteran Gigi, Anak Pensiunan ASN Raih Beasiswa Bupati Lambar

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:44 WIB

Rohaya Dapat Beasiswa Program Bupati, Parosil: Selamat!

Berita Terbaru

Keluarga Karya Kartadilaga, Foto: Iwan/NK.

Pesisir Barat

Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:42 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (10/6/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:04 WIB

Proses evakuasi pohon tumbang di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Minggu (15/6/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Gadingrejo

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:42 WIB

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Parosil: Pasar Tematik Jadi Ikon Wisata Baru Lampung Barat

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:03 WIB

Sat Samapta Polres Pringsewu saat melaksanakan patroli di hari libur, Minggu (15/6/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Jaga Pringsewu, Sat Samapta Intensifkan Patroli di Hari Libur

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:13 WIB