Telat Serahkan LPPDK, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terancam Sanksi Pembatalan

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terancam sanksi pembatalan sebagai pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot Bandarlampung 2020.

Paslon diduga terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu (6/12) pukul 18.00 WIB. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.

Dan berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat melalui Sistem Dana Kampanye (Sidakam) Online.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Yusuf Kohar yang datang ke Kantor KPU Bandarlampung sekira pukul 21.00 WIB mengaku dokumen masuk sudah diterima pukul 17.40 WIB.

\”Namanya online system kan ada masalah. Diserahkan pada pihak konsultan. Dokumen masuk sudah diterima 17.40 WIB tapi backup datanya baru 18.10 WIB. Kan sistem komputerisasi,\” kata dia.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya masih mencari tahu kronologis keterlambatan pelaporan LPPDK.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

\”Kalau ketentuannya terlambat itu enggak boleh, dibatalkan. Tapi kan kronologis keterlambatannya harus jelas. Kita akan mencari tahu kronologis kejadiannya seperti apa dalam penguploadan laporan dana kampanye dalam Sidakam,\” ujar Candra.

Komisioner Divisi Hukum KPU Lampung M Tio Aliansyah, yang hadir dalam pertemuan mengatakan, penyerahan LPPDK secara online diatur dalam juknis.

\”Bila terkendala jaringan, maka boleh diserahkan secara manual, hardcopy. Dengan demikian, kita serahkan kesimpulannya kepada KPU Kota,\” singkat Tio.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi saat dimintai keterangan pada Senin (7/12) dinihari pukul 01.27 WIB mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada pasangan calon dan sedang membuat kajian hukum atas keterlambatan pelaporan LPPDK tersebut.

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

\”Nanti kita konsultasi dengan KPU Provinsi. Ini persoalan serius, kami mempertimbangkan semua aspek; hukum, politik, dan kemaslahatan karena hitungan tahapan tinggal 2 hari. Sementara kita konsentrasi terkait dengan logistik dan pemungutan suara. Kita harus lebih bijak,\” kata Dedy.

Berdasarkan data KPU, dua paslon lainnya, Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengunggah LPPDK ke Sidakam pukul 07.19 WIB, sementara Rycko Menoza-Johan Sulaiman pukul 10.17 WIB. (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB