Bandarlampung (Netizenku.com): Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terancam sanksi pembatalan sebagai pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot Bandarlampung 2020.
Paslon diduga terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu (6/12) pukul 18.00 WIB. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.
Dan berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat melalui Sistem Dana Kampanye (Sidakam) Online.
Yusuf Kohar yang datang ke Kantor KPU Bandarlampung sekira pukul 21.00 WIB mengaku dokumen masuk sudah diterima pukul 17.40 WIB.
\”Namanya online system kan ada masalah. Diserahkan pada pihak konsultan. Dokumen masuk sudah diterima 17.40 WIB tapi backup datanya baru 18.10 WIB. Kan sistem komputerisasi,\” kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya masih mencari tahu kronologis keterlambatan pelaporan LPPDK.
\”Kalau ketentuannya terlambat itu enggak boleh, dibatalkan. Tapi kan kronologis keterlambatannya harus jelas. Kita akan mencari tahu kronologis kejadiannya seperti apa dalam penguploadan laporan dana kampanye dalam Sidakam,\” ujar Candra.
Komisioner Divisi Hukum KPU Lampung M Tio Aliansyah, yang hadir dalam pertemuan mengatakan, penyerahan LPPDK secara online diatur dalam juknis.
\”Bila terkendala jaringan, maka boleh diserahkan secara manual, hardcopy. Dengan demikian, kita serahkan kesimpulannya kepada KPU Kota,\” singkat Tio.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi saat dimintai keterangan pada Senin (7/12) dinihari pukul 01.27 WIB mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada pasangan calon dan sedang membuat kajian hukum atas keterlambatan pelaporan LPPDK tersebut.
\”Nanti kita konsultasi dengan KPU Provinsi. Ini persoalan serius, kami mempertimbangkan semua aspek; hukum, politik, dan kemaslahatan karena hitungan tahapan tinggal 2 hari. Sementara kita konsentrasi terkait dengan logistik dan pemungutan suara. Kita harus lebih bijak,\” kata Dedy.
Berdasarkan data KPU, dua paslon lainnya, Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengunggah LPPDK ke Sidakam pukul 07.19 WIB, sementara Rycko Menoza-Johan Sulaiman pukul 10.17 WIB. (Josua)