Telat Serahkan LPPDK, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terancam Sanksi Pembatalan

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terancam sanksi pembatalan sebagai pasangan calon (paslon) peserta Pilwakot Bandarlampung 2020.

Paslon diduga terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu (6/12) pukul 18.00 WIB. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.

Dan berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat melalui Sistem Dana Kampanye (Sidakam) Online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf Kohar yang datang ke Kantor KPU Bandarlampung sekira pukul 21.00 WIB mengaku dokumen masuk sudah diterima pukul 17.40 WIB.

\”Namanya online system kan ada masalah. Diserahkan pada pihak konsultan. Dokumen masuk sudah diterima 17.40 WIB tapi backup datanya baru 18.10 WIB. Kan sistem komputerisasi,\” kata dia.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya masih mencari tahu kronologis keterlambatan pelaporan LPPDK.

\”Kalau ketentuannya terlambat itu enggak boleh, dibatalkan. Tapi kan kronologis keterlambatannya harus jelas. Kita akan mencari tahu kronologis kejadiannya seperti apa dalam penguploadan laporan dana kampanye dalam Sidakam,\” ujar Candra.

Komisioner Divisi Hukum KPU Lampung M Tio Aliansyah, yang hadir dalam pertemuan mengatakan, penyerahan LPPDK secara online diatur dalam juknis.

\”Bila terkendala jaringan, maka boleh diserahkan secara manual, hardcopy. Dengan demikian, kita serahkan kesimpulannya kepada KPU Kota,\” singkat Tio.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi saat dimintai keterangan pada Senin (7/12) dinihari pukul 01.27 WIB mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada pasangan calon dan sedang membuat kajian hukum atas keterlambatan pelaporan LPPDK tersebut.

\”Nanti kita konsultasi dengan KPU Provinsi. Ini persoalan serius, kami mempertimbangkan semua aspek; hukum, politik, dan kemaslahatan karena hitungan tahapan tinggal 2 hari. Sementara kita konsentrasi terkait dengan logistik dan pemungutan suara. Kita harus lebih bijak,\” kata Dedy.

Berdasarkan data KPU, dua paslon lainnya, Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengunggah LPPDK ke Sidakam pukul 07.19 WIB, sementara Rycko Menoza-Johan Sulaiman pukul 10.17 WIB. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB