Jumlah penduduk di Provinsi Lampung meningkat 1,21 persen per tahun, di mana pada tahun 2023 diproyeksikan sebanyak 9,31 juta jiwa. Dari total jumlah penduduk itu, hampir separuhnya adalah kelompok penduduk usia tidak produktif yang kehidupannya menjadi beban kelompok penduduk usia produktif.
Bandarlampung (Netizenku.com): Tahukah Anda, bahwa rasio ketergantungan antara kelompok penduduk usia produktif dengan penduduk usia tidak produktif di Lampung pada 2023 sebesar 46,41 persen.
Rasio sebesar 46,41 persen tersebut menjelaskan bahwa dari 100 penduduk usia produktif terdapat 46 orang yang membutuhkan dukungan atau layanan dari penduduk usia produktif. Komposisi 46 orang tersebut nyaris berimbang, yakni 46,42 persen laki-laki dan 46,39 persen perempuan.
Penduduk usia produktif adalah penduduk yang berumur 15 sampai 64 tahun, di mana pada pada 2023 berjumlah 6.361,69 juta. Sedangkan penduduk tidak produktif adalah penduduk berumur 0-14 tahun dan 65 tahun ke atas. Berdasarkan data BPS Lampung, jumlah penduduk berumur 0-14 tahun pada 2023 sebanyak 2.327,42 juta dan kelompok umur 65 tahun ke atas sebanyak 624,89 ribu.
Rasio ketergantungan 46,41 persen tersebut dapat menggambarkan masih tingginya beban kelompok penduduk usia produktif dalam menanggung hidup anggota keluarga. Semakin tinggi persentase rasio ketergantungan mengindikasikan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk usia produktif untuk membiayai hidup penduduk tidak produktif.
Dari 100 orang angkatan kerja terdapat sekitar 4 orang pengangguran
Jika dikaitkan dengan ketenagakerjaan, penduduk yang dianggap sebagai penduduk usia kerja berumur 15 tahun ke atas (produktif) jumlahnya cenderung meningkat, namun tidak semua dapat terserap di pasar kerja.
Data BPS Lampung pada Agustus 2023 menyatakan bahwa dari 100 orang angkatan kerja terdapat sekitar 4 orang pengangguran, namun aktif mencari pekerjaan. Kelompok ini masuk dalam kelompok pengangguran terbuka yang jumlahnya cenderung menurun dalam persentase yang tipis di sepanjang periode 2021-2023 dari 4,69 persen menjadi 4,52 persen dan 4,23 persen.
BPS Lampung melaporkan jumlah pengangguran di Provinsi Lampung pada 2023 sebesar 207.242 jiwa, didominasi oleh penduduk berpendidikan SMA sebesar 37,68 persen dan SD ke bawah sebesar 20,33 persen.
Namun jika dilihat dari indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), angka TPT terendah justru berada pada tingkatan pendidikan SD ke bawah, dan TPT tertinggi berada pada pendidikan SMA
sebesar 7,71 persen.
Hal ini terjadi dikarenakan pada level pendidikan rendah kecenderungan tidak memilih-milih pekerjaan. Sedangkan pada tingkatan pendidikan menengah atas cenderung memilih-milih pekerjaan sesuai skill.
Jika melihat kewilayahan, antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung, TPAK (Tingkat Pengangguran Angkatan Kerja) tertinggi dan TPT terendah berada di Kabupaten Lampung Barat yaitu TPAK sebesar 82,01 persen dan TPT sebesar 2,25 persen.
Artinya, dari 100 orang usia kerja ada 82 orang yang aktif di pasar kerja dan dari 82 orang tersebut hanya 2,25 persen yang tidak terserap di pasar kerja.
Sedangkan TPT tertinggi berada di Kota Bandarlampung yaitu sebesar 7,43 persen dengan TPAK yang tidak terlalu tinggi yaitu sebesar 66,05 persen. (iwa)