Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Tauriq Attala Gibran

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Lampung kini tidak perlu lagi pusing saat ingin membayar pajak kendaraan bekas yang belum sempat balik nama. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses administrasi pajak kendaraan bermotor.

Lampung (Netizenku.com): Kini, wajib pajak tetap bisa bayar pajak kendaraan meski identitas di KTP tidak sama dengan nama yang tertera di STNK.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pembinaan Samsat se-Indonesia yang digelar pada 22 April 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengonfirmasi bahwa Polri telah membuka ruang pelayanan tersebut secara nasional.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, sudah bisa dilayani,” ujar Saipul di kantornya, Jumat (24/4/2026).

Selama ini, syarat KTP yang harus sesuai dengan STNK seringkali menyulitkan pembeli kendaraan bekas. Akibatnya, banyak warga terjebak menggunakan jasa calo dengan biaya tinggi.

Baca Juga  DPRD Lampung Khawatir Antrean Solar Ganggu Panen dan Distribusi Hasil Pertanian

Kebijakan baru ini hadir sebagai solusi nyata. Meski diberi kemudahan, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, Wajib pajak harus membuat surat pernyataan.

Surat tersebut berisi komitmen pemilik kendaraan untuk melakukan proses balik nama kendaraan dalam kurun waktu satu tahun.

Menurut Saipul, jika dalam setahun kewajiban tersebut diabaikan, sanksi administratif siap menanti. Risiko terberatnya adalah data kendaraan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

“Jika tidak balik nama dan tidak bayar pajak, data bisa dihapus. Artinya, kendaraan tersebut ilegal dan tidak bisa lagi digunakan di jalan raya,” tegasnya.

Baca Juga  Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Meski sudah berlaku secara nasional, Pemprov Lampung saat ini masih mematangkan teknis pelaksanaan. Bapenda Lampung sedang berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sebelum mengumumkannya secara luas.

Menariknya, kebijakan mempermudah bayar pajak ini akan diintegrasikan dengan program keringanan pajak kendaraan di Lampung. Program diskon dan keringanan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 27 April hingga 31 Desember 2026. (*)

Berita Terkait

Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak
Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober
Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi
Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan
HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran
Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional
Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang
Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB