Lampung Barat (Netizenku.com) : Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid laki-lakinya, oknum Kepala Sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lampung Barat, diamankan aparat kepolisian Polres Lampung Barat, Selasa (28/11).
Diketahui tersangka yang berinisial M tersebut tidak hanya berprofesi sebagai guru, tetapi juga sebagai penceramah dan penghulu diwilayah tinggalnya.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Faria Arista, dan Kanit Tipidter, Ipda Juherdi, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, tersangka meminta korban Is (14) dan SP (15) melalui pesan singkat di masanger FB, sekitar Pukul 18.00 WIB, untuk datang ke sekolah.
\”Atas pesan tersebut, sekitar Pukul 21.00 kedua korban IS dan SP sudah berada di sekolah, oleh tersangka diajak masuk ruang kerja kepala sekolah, dan saat itulah kedua korban di sodomi,\” kata Kapolres, Rabu (28/11).
Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, kata Doni, perkara pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, dan telah melakukan praktek sodomi mencapai 30 kali.
\”Hasil keterangan tersangka sodomi terhadap IS san SP sudah 30 kali dalam rentang waktu tiga bulan. Dan ternyata sebelumnya ada empat siswa MTs tersebut yang sudah lulus menjadi korban pencabulan,\” jelasnya, seraya mengatakan peristiwa tersebut juga kerap dilakukan di rumah tersangka disaat istrinya tidak berada di rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Kapolres tersangka bersama barang bukti berupa, satu unit hp OPPO 1201, satu buah baju lengan panjang, satu buah celana, selanjutnya akan ditangani unit PPA Sat Reskrim.
\”Tersangka dijerat dengan pasal 76 E, jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denha n ancaman maksimal 15 Tahun,\” kata Kapolres seraya menjelaskan saat akan melakukan aksinya tersangka mengancam korban akan menskor bahkan mengeluarkan dari sekolah apabila tidak melayani aksi bejatnya.
Tersangka M mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan tersangka mengakui saat kecil pernah menjadi korban kekerasan dan penyimpangan seksual. (Iwan)