Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sebanyak sembilan orang pejabat eselon di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bakal memasuki masa pensiun, yakni empat pejabat eselon II dan lima pejabat eselon III.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian Priahutama, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN, Feriyanto, mengatakan sembilan pejabat struktural eselon II dan III yang akan pensiun tersebut berbeda-beda masa pensiunnya.
“Tahun 2022 ini ada 4 pejabat eselon II, dan 5 pejabat eselon III yang pensiun. Namun, keseluruhan pegawai yang pensiun tahun ini sebanyak 117 orang yaitu 9 pejabat struktural dan 108 jabatan fungsional,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/1).
Feri mengurai, empat pejabat eselon II tersebut yaitu Ir Abdul Sani MM, saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan akan pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2022, Miki menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan akan pensiun TMT 1 Juni 2022, Ir Syamsul Komar MM menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan akan pensiun TMT 1 Agustus 2022, dan Drs Khoirul Amri Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM akan pensiun TMT 1 November 2022.
Sementara 5 pejabat eselon III yang akan pensiun yakni Sayuti yang saat ini menjabat Sekretaris Diskominfo akan pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei, Supardiono Sekretaris Dinas Peternakan dan Keswan akan pensiun TMT 1 Agustus, Sudarman Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil akan pensiun TMT 1 Mei, Karbiso Sekretaris Kecamatan Tulangbawang Udik akan pensiun TMT 1 Juli, dan Arifin Kuat, Kabid Pelatihan dan Penempatan pada Dinas Nakertrans akan pensiun TMT 1 Aguatus 2022.
“Setiap pejabat yang akan pensiun, mereka mempunyai masa Batas Usia Pensiun (BOP) 6 bulan sebelum TMTnya. Soal apakah mereka bakal menduduki jabatan sampai habis masa pensiun atau masa BOP itu tergantung kebijakan pimpinan. Tetapi kalau yang selama ini berjalan, setiap pejabat eselon II menduduki jabatannya sampai waktu TMT dan digantikan dengan Pelaksana tugas (Plt). Tidak menutup kemungkinan juga sebelum habis masa pensiun, jabatannya sudah dilelang dan lagi-lagi ini juga tergantung kebijakan pimpinan,” tukasnya. (Arie/Leni)