Satpam BPN Bandarlampung Dipolisikan Wartawan

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua wartawan korban satpam BPN Bandarlampung melaporkan tindak perampasan alat peliputan ke Polres Bandarlampung, Selasa (25/1). Foto: Ist

Dua wartawan korban satpam BPN Bandarlampung melaporkan tindak perampasan alat peliputan ke Polres Bandarlampung, Selasa (25/1). Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Dua wartawan yang mendapatkan intimidasi dari satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung akhirnya membuat laporan ke Polresta Bandarlampung.

Dedi Kapriyanto wartawan Lampung TV didampingi Salda wartawan Lampung Post mengatakan laporannya tersebut dibuat untuk melaporkan peristiwa perampasan alat peliputan berupa handycam dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa satpam Kantor BPN.

Baca Juga  Diduga Tak Miliki SIPA dan Tunggak Pajak, ini Kata Manajer Bukit Mas

“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu juga karena tidak adanya itikad baik dari para satpam untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” katanya usai membuat laporan di SPKT Polresta Bandarlampung, Selasa (25/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: LBH: satpam BPN Bandarlampung terancam pidana 

Dedi mengatakan perlakuan satpam yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya melanggar pasal 18 (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga  Jalan Alternatif saat Taman Wisata Kuliner Bung Karno Dibuka

“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” kata dia.

Baca Juga  Bikin E-KTP Bisa Online

Saat ini laporan keduanya teregister dengan Nomor LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandarlampung-Polda Lampung. (Josua) 

Baca Juga: AJI Sesalkan Perampasan Alat Kerja Jurnalis di BPN Bandarlampung

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB