LBH: satpam BPN Bandarlampung terancam pidana

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) BPN Bandarlampung berusaha merampas handycam milik jurnalil Lampung TV di Kantor BPN Bandarlampung, Senin (24/1). Foto: Screenshot

Salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) BPN Bandarlampung berusaha merampas handycam milik jurnalil Lampung TV di Kantor BPN Bandarlampung, Senin (24/1). Foto: Screenshot

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi oleh satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung terhadap dua jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan di Kantor BPN Bandarlampung.

LBH Bandarlampung dalam pernyataan tertulisnya, Senin (24/1), menyatakan dugaan intimidasi dan penghalangan peliputan berita oleh pers di BPN Bandarlampung dapat diancam pidana.

Ketua LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan berdasarkan video yang beredar dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis dari media Lampung TV dan Lampung Post diterima saat sedang meliput Kelompok Masyarakat yang sedang melakukan aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

“Aksi itu untuk mempertanyakan sertifikat yang telah didaftarkan sejak tahun 2017 namun tak kunjung terbit hingga tahun 2022 ini di kantor BPN Kota Bandarlampung,” kata dia.

Tiga Satpam lantas menghampiri kedua jurnalis dan kemudian merampas handycam dan smartphone milik mereka sehingga menyebabkan handycam mengalami eror.

“Selain itu, satpam tersebut juga memaksa para jurnalis untuk menghapus gambar yang ada di smartphone salah seorang jurnalis,” ujar dia.

Sumaindra mengatakan LBH Bandarlampung sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Satpam BPN Bandarlampung.

“Hal ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat bahwa profesi jurnalis berikut dengan aktifitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah demi memenuhi hak publik terhadap informasi serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Sebagaimana diketahui kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Kemudian dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Ada pun Kemerdekaan Pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” (Josua)

 

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB