PLN UID Lampung Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam upaya penyelesaian rasio elektrifikasi di Provinsi Lampung, PLN UID Lampung melakukan percepatan pelayanan penyambungan baru kepada masyarakat calon pelanggan PLN yang sudah melakukan permohonan atau pendaftaran ke PLN, baik melalui Website PLN atau melalui Call Center 123 sebanyak 65.433 pelanggan pada tahun 2021.

Hal ini sebagai bentuk partisipasi PLN dalam mendorong peningkatan perekonomian di Provinsi Lampung. Hingga saat ini sejak tahun 2020 PLN UID Lampung sudah melakukan pembangunan jaringan listrik pedesaan sebanyak 2 desa 54 dusun sehingga ratio elektrifikasi saat ini sebesar 96,7 persen.

PLN juga memberikan produk layanan khusus atau yang lebih dikenal dengan layanan multiguna kepada masyarakat atau korporasi untuk dapat menggunakan listrik PLN. Produk layanan khusus tersebut diperuntukan sebagai layanan sementara sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau korporasi baik yang sudah menjadi pelanggan PLN ataupun yang belum menjadi pelanggan PLN.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PLN UID Lampung melalui UP3 memberikan layanan khusus atau multiguna, sebagai contoh pada tahun 2020 memberikan layanan khusus Kepada Koperasi Bima Sakti di Kecamatan Dente Teladas dengan daya 1.1 kVA selama empat bulan dari bulan Agustus 2020 dan berakhir pada bulan Oktober 2020.

Keinginan dan antusias yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan listrik PLN sehingga PLN dituntut melakukan percepatan penyambungan terhadap calon pelanggan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah calon pelanggan PLN yang masuk dalam daftar tunggu yang memiliki potensi penyalahgunaan aliran listrik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan PLN.

Oleh karenanya PLN UID Lampung melakukan upaya-upaya agar setiap layanan yang dilakukan PLN harus didasari dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

General Manager PLN UID Lampung, I Gede Agung Sindu Putra mengatakan bahwa setiap proses bisnis perusahaannya, setiap insan PLN harus menerapkan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery menolak penyuapan dan pemerasan, No Kickback menolak komisi, No Gift menolak pemberian gratifikasi, dan No Luxorius Hospitality menolak penyambutan dan penjamuan yang berlebihan.

Baca Juga  Dishub Akui Truk Besar Masih Langgar Jalur Kota

Hal ini untuk mendukung tata kelola perusahaan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga terciptanya _Good Corporate Governance_ (GCG) dengan mengacu pada SNI ISO 37001:2016 Anti Bribery Management atau lebih dikenal denga istilah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Dengan adanya SMAP ini, kami sangat berkomitmen mewujudkan Good Corporate Governance dalam tata kelola perusahaan yang bersih tidak hanya dalam pelayanan pasang baru listrik dan tambah daya akan tetapi juga pada proses pengadaan barang dan jasa karena pada proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur didalam PERDIR 0022. P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero),” tambah I Gede Agung Sindu putra.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Untuk mencegah potensi kecurangan yang muncul dari system pelayanan kepada pelanggan dan calon pelanggan, PLN lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat secara luas untuk menggunakan saluran pelayanan PLN baik itu melalui Call Center 123, website resmi PLN www.pln.co.id dan juga Aplikasi PLN Mobile. Melalui saluran layanan PLN yang kian terbuka, maka diharapkan dapat terciptanya transparansi biaya untuk segala bentuk pelayanan, baik itu pelayanan Pasang Baru, Tambah Daya, Migrasi, layanan khusus (multiguna) dan bahkan pelanggan dapat mengetahui riwayat dan estimasi transaksi pemakaian energi listriknya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di Provinsi Lampung agar dapat menggunakan website PLN, aplikasi resmi PLN Mobile dan Call Center PLN 123 sehingga besaran biaya yang timbul secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Leni)

Berita Terkait

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB