PLN UID Lampung Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Redaksi

Rabu, 7 Juli 2021 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam upaya penyelesaian rasio elektrifikasi di Provinsi Lampung, PLN UID Lampung melakukan percepatan pelayanan penyambungan baru kepada masyarakat calon pelanggan PLN yang sudah melakukan permohonan atau pendaftaran ke PLN, baik melalui Website PLN atau melalui Call Center 123 sebanyak 65.433 pelanggan pada tahun 2021.

Hal ini sebagai bentuk partisipasi PLN dalam mendorong peningkatan perekonomian di Provinsi Lampung. Hingga saat ini sejak tahun 2020 PLN UID Lampung sudah melakukan pembangunan jaringan listrik pedesaan sebanyak 2 desa 54 dusun sehingga ratio elektrifikasi saat ini sebesar 96,7 persen.

PLN juga memberikan produk layanan khusus atau yang lebih dikenal dengan layanan multiguna kepada masyarakat atau korporasi untuk dapat menggunakan listrik PLN. Produk layanan khusus tersebut diperuntukan sebagai layanan sementara sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau korporasi baik yang sudah menjadi pelanggan PLN ataupun yang belum menjadi pelanggan PLN.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PLN UID Lampung melalui UP3 memberikan layanan khusus atau multiguna, sebagai contoh pada tahun 2020 memberikan layanan khusus Kepada Koperasi Bima Sakti di Kecamatan Dente Teladas dengan daya 1.1 kVA selama empat bulan dari bulan Agustus 2020 dan berakhir pada bulan Oktober 2020.

Keinginan dan antusias yang tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan listrik PLN sehingga PLN dituntut melakukan percepatan penyambungan terhadap calon pelanggan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah calon pelanggan PLN yang masuk dalam daftar tunggu yang memiliki potensi penyalahgunaan aliran listrik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan PLN.

Oleh karenanya PLN UID Lampung melakukan upaya-upaya agar setiap layanan yang dilakukan PLN harus didasari dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

General Manager PLN UID Lampung, I Gede Agung Sindu Putra mengatakan bahwa setiap proses bisnis perusahaannya, setiap insan PLN harus menerapkan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery menolak penyuapan dan pemerasan, No Kickback menolak komisi, No Gift menolak pemberian gratifikasi, dan No Luxorius Hospitality menolak penyambutan dan penjamuan yang berlebihan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Hal ini untuk mendukung tata kelola perusahaan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga terciptanya _Good Corporate Governance_ (GCG) dengan mengacu pada SNI ISO 37001:2016 Anti Bribery Management atau lebih dikenal denga istilah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Dengan adanya SMAP ini, kami sangat berkomitmen mewujudkan Good Corporate Governance dalam tata kelola perusahaan yang bersih tidak hanya dalam pelayanan pasang baru listrik dan tambah daya akan tetapi juga pada proses pengadaan barang dan jasa karena pada proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur didalam PERDIR 0022. P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero),” tambah I Gede Agung Sindu putra.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Untuk mencegah potensi kecurangan yang muncul dari system pelayanan kepada pelanggan dan calon pelanggan, PLN lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat secara luas untuk menggunakan saluran pelayanan PLN baik itu melalui Call Center 123, website resmi PLN www.pln.co.id dan juga Aplikasi PLN Mobile. Melalui saluran layanan PLN yang kian terbuka, maka diharapkan dapat terciptanya transparansi biaya untuk segala bentuk pelayanan, baik itu pelayanan Pasang Baru, Tambah Daya, Migrasi, layanan khusus (multiguna) dan bahkan pelanggan dapat mengetahui riwayat dan estimasi transaksi pemakaian energi listriknya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di Provinsi Lampung agar dapat menggunakan website PLN, aplikasi resmi PLN Mobile dan Call Center PLN 123 sehingga besaran biaya yang timbul secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Leni)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB