Jalur non litigasinya adalah sekalipun secara administrasi formal lahan tersebut sudah diserahkan secara sukarela oleh 424 warga tergugat kepada PT Perkebunan Nusantara VII tetapi ke 424 warga tergugat tersebut masih diperbolehkan tinggal atau menempati lahan tersebut dengan mekanisme sewa lahan.
Tahapan non litigasi dengan mekanisme sewa lahan diawali dengan pemetaan lahan terpakai oleh masing-masing warga tergugat lalu diikat dengan perjanjian dihadapan notaris.
Perjanjian tersebut meliputi subjek perjanjian (warga tergugat), objek perjanjian (lahan seluas 435 Ha) dan pola perjanjian yang dilakukan yaitu sewa lahan.
Sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1313 menyebutkan bahwa :
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Diperkuat lagi di pasal 1548 bahwa :
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak”.